Sumbawa Besar, SR (06/03)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa melakukan berbagai upaya untuk menekan pelanggaran rekrutmen Calon TKI oleh Petugas Lapangan (PL) dari PJTKI. Setelah membekali PL dengan identitas resmi berupa ID Card, kini instansi tersebut mewajibkan seluruh PL melakukan sidik jari saat melakukan pengurusan Berita Acara (BA).
Kabid Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja Disnakertrans setempat, Nurhikmah, SPt mengatakan sidik jari bagi PL ini sudah diberlakukan sejak 21 Februari 2014 lalu dan indentitas sebelumnya berupa ID Card sudah tidak diberlakukan lagi. Bagi PL yang tidak melakukan sidik jari, tegas Nurhikmah, BA nya tidak akan dilayani.
Dengan diberlakukannya sistem sidik jari, maka pengurusan BA sudah tidak bisa diwakilkan lagi. PL bersangkutan yang harus mengurusnya langsung dengan membawa surat rekomendasi dari direktur tempatnya bekerja. “Ini sebagai sebagai bukti kalau dia memang betul berstatus sebagai PL,” kata Nurhikmah.
Selain sebagai bentuk perlindungan CTKI ungkap Nurhikmah, pemberlakuan sidik jari tersebut sebagai pertanggungjawaban PL. Sebab selama ini ketika terjadi kasus yang menimpa CTKI, keberadaan PL sangat sulit dilacak. “Kalau dulu ID Card bisa direkayasa, tapi sidik jari tidak bisa lagi dan kita mudah melacak PL nya bila terjadi masalah dengan rekrutmen CTKI,” tandasnya.
Disinggung respon PJTKI terhadap pemberlakuan sidik jari ini, Nurhikmah mengaku sangat baik positif karena mereka juga merasa terbantu.