Sumbawa Besar, SR (15/03)
Persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Sumbawa, Kamis kemarin, mengungkap sebuah fakta.
Dalam sidang itu, Syarifuddin yang menjadi terdakwa memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan seisi ruangan termasuk majelis hakim diketuai Fatria Gunawan SH. Terdakwa membeberkan kasus penembakan yang menimpanya saat dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian Polres KSB, 16 Nopember 2013 lalu.
Akibatnya timah panas bersarang di betis kaki kirinya, yang dilepas oknum polisi dari jarak dekat.
Kasus penembakan ini terjadi tutur terdakwa, saat dia
dibawa dari Maluk menuju Mapolres KSB. Ketika berhenti di kawasan Poto Batu, ketiga oknum polisi itu kembali menginterogasinya, bahkan dia diminta lari. “Saya menolaknya, lalu saya ditembak dari jarak dekat,” bebernya.
Mendengar penuturan Syarifuddin, hakimpun hanya bisa menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Saat itu penasehat hukum terdakwa, Neki Hendrata SH langsung melayangkan surat keberatan atas adanya penembakan tersebut kepada Kapolres KSB dengan tembusan Kapolri, Ketua Komnas HAM, Kapolda NTB dan Kompolnas. “Kami sudah layangkan surat keberatan 10 Januari lalu tentang proses penangkapan yang dinilai telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan KUHAP,” tukas Nekki
Menurut Nekki, kliennya dianiaya dan ditembak oleh oknum anggota polisi yang mendapat surat perintah penangkapan Nopol SP. Kep/97/XI/2013/Reskrim tertanggal 16 Nopember 2013. “Kami telah meminta Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, Kapolda NTB maupun Kapolres KSB agar dapat dilakukan proses hukum oknum anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan dan penembakan,” pinta Nekki.
Surat ini mendapat respon, dibuktikan dengan adanya surat panggilan terhadap kliennya yang didampinginya, untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh Provost Polres KSB. “Kami hanya berharap kasus ini dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya