Gara-gara Harta Warisan
Sumbawa Besar, SR (15/03)
Riko Tampati (20) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Pada sidang yang digelar Kamis (13/3) majelis hakim yang diketuai Fatria Gunawan SH menilai pemuda asal Jotang Kecamatan Empang ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pamannya sendiri. Namun putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Diliyanto SH selama 12 tahun penjara, karena dinilai melanggar pasal 338 KUHP.
Mendengar vonis hakim, Riko yang didampingi pengacaranya Subhan SH menyatakan menerima sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Kasus pembunuhan ini terjadi di lapangan sepak bola Desa Jotang Empang, 19 Agustus 2013 lalu. Motifnya sengketa harta warisan berupa tanah. Pagi itu sekitar pukul 08.00 Wita, korban Sandati (alm) berjalan di lapangan sepakbola. Tanpa diduga muncul Riko menghampiri sang paman langsung menusukkan sebilah pisau badik ke perut dan dada kanan korban.
Seketika korban tersungkur dan jatuh dalam posisi tertelungkup. Meski sudah tak berdaya, Riko masih menancapkan pisaunya di punggung kiri dan kanan korban serta kepala bagian belakang dan leher. Korban tewas di TKP dan Riko langsung diamankan polisi.