Sumbawa Besar, SR
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa menyambut positif usulan 7 Ranperda Tahun 2014 yang menjadi usulan pemerintah daerah. Fraksi menilai keberadaan Ranperda tersebut sangat urgen untuk segera ditetapkan menjadi Perda sehingga menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini.
Persetujuan Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Sumbawa, dengan agenda pembahasan 7 Ranpeda usulan pemerintah daerah di ruang sidang utama DPRD Sumbawa, belum lama ini.
Meski setuju, fraksi-fraksi ini memberikan masukan yang diharapkan menjadi perhatian dalam proses pembahasan tingkat selanjutnya.
Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) melalui juru bicaranya, M Jafar Mochdar memandang bahwa dalam menetapkan sebuah aturan (Perda) ada beberapa aspek yang diperhatikan. Di antaranya aturan itu dibuat bertujuan untuk menjaga tatanan kehidupan bermasyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih, tidak terjadi kekacauan dalam aspek kehidupan. Aturan itu juga harus dapat memajukan kesejahteraan rakyat dan dijadikan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk melakukan konstruksi sosial.
FKS menyoroti materi Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Menurutnya, Ranperda itu harus mengacu kepada Permenakertran No. PER.02/MEN/III/2008 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sehingga hal yang perlu dicantumkan dalam Ranperda dapat disesuaikan.
Kemudian Ranperda Pengelolaan Air Tanah, ada beberapa poin yang belum dicantumkan, di antaranya, tidak menemukan asas dan landasan mengenai pengelolan air, karena dalam pengelolaan air tanah tersebut harus mempertimbangkan aspek kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keadilan dan kemandirian.
Karena FKS memandang keberhasilan pengelolaan air tanah sangat tergantung pada fungsi pengawasan dan pengendalian termasuk fungsi pembinaan sehingga keberlanjutan pemanfaatan air tanah akan dapat terjamin.
Demikian terhadap Ranperda Perubahan Organisasi Perangkat Daerah, diharapkan menjadi pilot project reformasi birokrasi. Hal ini merupakan sarana strategis bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk percepatan jajaran aparatur negara yang handal, profesional, bersih, sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, FKS juga memberikan beberapa masukan terhadap ranperda yang lain agar disempurnakan dan menjadi bahan referensi dalam pembahasan lanjutan.
Sementara Fraksi Bintang Kebangsaan (FBK) melalui Jubirnya, Ahmad Yamin, menyentil Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, dengan menambah jenis retribusi perizinan tertentu yaitu retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan amanat PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalaian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. FBK menyarankan eksekutif untuk menyesuaikan materi muatan dengan perjanjian internasional APTA (Asia Pasific Trade Asociation), PATA (Pasific Area Trade Asociation) yang mulai berlaku efektif Tahun 2015, dimana tidak ada batas dan jarak negara-negara di kawasan Asia Pasifik terutama nagara di kawasan Asia Tenggara yang berhubungan investasi dan persaingan usaha dari anggota-anggota dan masyarakat di negara-negara ASEAN dan negara-negara kawasan Asia Pasifik.
Kemudian Ranperda Pengelolaan Air Tanah, FBK menyarankan dilakukan inventarisasi outlet perusahaan air isi ulang terutama menyangkut studi kelayakan, standar operasional dan pengawasan serta jumlah pajak dan retribusi kepada pemerintah dalam rangka peningkatan PAD.
Untuk Ranperda Perubahan Organisasi Perangkat Daerah FBK menyarankan eksekutif memiliki grand strategi terutama dalam penempatan SDM aparatur pada SKPD sehingga setiap SKPD dapat menjalankan visi dan misi melalui program dan kegiatan terutama SKPD yang diharapkan dapat menyumbang PAD.
Sementara Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Kabupaten Sumbawa, FBK berpendapat bahwa Ranperda itu turunan dari peraturan perundang-undang yang lebih tinggi untuk dapat disesuaikan di tingkat kabupaten dan kota.
Demikian dengan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kebupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa.
FBK menilai Ranperda itu merupakan perubahan nomenklatur dalam rangka percepatan pelayanan sesuai dengan tupoksi dari dinas yang bersangkutan.
Sementara Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknisi Daerah Kabupaten Sumbawa, FBK menilai Ranperda itu menyambung amanat Permendagri No. 64 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kota dan Permanpan No. 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah dan Angka Kreditnya.
Terhadap Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 15 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2013-2015, FBK berpendapat bahwa Ranperda itu sangat diperlukan demi kejelasan penyertaan modal daerah pada BUMD. Namun perlu diperjelas persentase pesertaan modal serta persentase deviden yang diterima daerah serta konsekwensi yuridis dari BUMD ketika mengalami kerugian dan pailit, apakah pemerintah daerah yang nota bene adalah badan hukum publik akan menerima konsekwensi tersebut dari Badan Hukum Privat.
Selanjutnya Fraksi Amanat Nasional Pelopor (FANP), melalui jubirnya Ari Febrian. Fraksi ini menyampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda harus mempertimbangkan unsur filosofis, sosiologis serta yuridis, karena produk hukum yang dibuat harus berlandaskan pada kebenaran dan cita rasa keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supermasi hukum.
Dari sisi sosiologi, bahwa produk hukum dibuat berasal dari harapan, aspirasi masyarakat dan konteks kebutuhan sosial masyarakat setempat. Aspek yuridis, produk hukum itu harus menjunjung tinggi supremasi dan kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sedangkan fraksi lainnya pada prinsipnya mengarahkan produk hukum tersebut lebih sempurna sehingga dapat diimplementasikan agar keberadaannya tidak sia-sia.