LOMBOK TENGAH, samawarea.com (23 Oktober 2026) – Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pendataan produsen rokok di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Barabali, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda NTB, Hamid Fahmi Ardiyanto, S.E., M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa pendataan tersebut bertujuan memperoleh data dan informasi akurat mengenai produsen rokok yang beroperasi di kawasan SIHT Barabali.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi perpajakan daerah serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIHT Barabali merupakan kawasan industri pengolahan tembakau yang diresmikan Bupati Lombok Tengah pada 18 September 2026. Saat ini, kawasan tersebut dikelola tiga perusahaan rokok lokal, yakni CV Coman Mako Nusantara, CV Cahaya Bintang Timur, dan Koperasi Tani (Koptan) Jonjok Batur.
Menurut Hamid, pendataan produsen menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran mengenai aktivitas usaha industri hasil tembakau di kawasan tersebut. Dengan data yang akurat, pengelolaan potensi pajak daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pengembangan SIHT Barabali diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Keberadaan kawasan ini juga berpotensi membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dengan pengembangan kawasan industri yang diiringi tata kelola usaha dan administrasi perpajakan yang baik, SIHT Barabali diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah. (SR)






