Memahami Arahan KPK Soal Anomali Pokir DPRD

oleh -89 Dilihat
H. Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si

Oleh: Sambirang Ahmadi
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB

Istilah anomali belakangan menjadi perhatian publik menyusul polemik pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB. Tetapi, apa sesungguhnya anomali itu? Apakah setiap ketidakwajaran dalam penganggaran otomatis merupakan pelanggaran, bahkan tindak pidana korupsi?

Secara etimologis, anomali berasal dari bahasa Yunani anōmalía, yang berarti ketidakteraturan atau penyimpangan dari pola yang lazim. Dalam sejarah ilmu pengetahuan, istilah ini dipopulerkan oleh Thomas S. Kuhn melalui karyanya The Structure of Scientific Revolutions (1962), untuk menggambarkan suatu fenomena yang tidak sepenuhnya sesuai dengan cara pandang yang selama ini berlaku. Kuhn menjadikan anomali sebagai bagian penting dari proses pengujian paradigma ilmiah. Dalam konteks ini, anomali bukanlah vonis bahwa sesuatu telah salah. Ia adalah sinyal bahwa terdapat suatu cara pandang (paradigma) yang perlu diperiksa, dijelaskan, dan mungkin diperbaiki.

Dalam tata kelola APBD, sesuatu yang dikatakan sebagai anomali—menurut KPK—adalah ketidaksesuaian penginputan dalam SIPD, ketidakjelasan dokumen pengusulan, dan/atau potensi konflik kepentingan para aktor kebijakan publik di dua lembaga: DPRD dan eksekutif. KPK berhajat mencegah atau menyelamatkan para pelaku kebijakan dari potensi tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan demikian, istilah anomali ini berfungsi sebagai early warning terhadap risiko penyimpangan pejabat publik dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD.

Kita tentu memahami maksud baik KPK. Karena itu, perhatian KPK terhadap Pokir DPRD dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah patut dihargai. Pencegahan korupsi merupakan kepentingan bersama. Tidak seorang pun menghendaki anggota DPRD ataupun pejabat pemerintah daerah terjerumus dalam persoalan hukum akibat tata kelola anggaran yang tidak tertib. Namun, dari perspektif kebijakan publik, keberhasilan pencegahan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang dihentikan. Ia juga harus dinilai dari kemampuan sistem memperbaiki ketidakpatuhan, menjaga kepastian hukum, dan memastikan manfaat anggaran tetap sampai kepada masyarakat.

Pokir dalam Sistem Kebijakan Publik

Pokir memiliki legitimasi dalam sistem pemerintahan daerah. Pasal 108 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan anggota DPRD menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 78 dan Pasal 178, mengatur bagaimana Pokir menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk kewajiban menyelaraskannya dengan sasaran, prioritas, dan kapasitas riil anggaran.

Dengan demikian, Pokir adalah wujud dari suatu mekanisme representasi untuk membawa kebutuhan masyarakat ke dalam proses kebijakan publik, sekaligus sebagai instrumen untuk menegakkan kepercayaan publik (public trust) dan mendekatkan anggota DPRD dengan konstituennya.

Pokir DPRD lahir dari, dan merupakan, akumulasi aspirasi yang bermunculan dalam kegiatan reses, dan diresmikan melalui rapat paripurna. Memang, aspirasi yang dihimpun sering kali jauh lebih besar daripada kemampuan APBD. Di sinilah proses kebijakan bekerja: usulan ditelaah, diprioritaskan, kemudian diputuskan berdasarkan kelayakan dan kapasitas fiskal.

DPRD tentu sangat memahami bahwa aspirasi yang diserap tidak mungkin semuanya bisa diakomodasi dalam APBD. Namun, memperjuangkannya adalah kewajiban politik setiap anggota DPRD. Itulah wujud fungsi representasi yang legal.

Perbedaan Tafsir Waktu Penginputan

Salah satu sumber anomali yang disorot KPK adalah waktu penginputan usulan. Ada perbedaan pemahaman terhadap Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya ketentuan penyampaian Pokir paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD.

Dalam pemahaman yang berkembang di DPRD, tenggat tersebut merupakan batas penyampaian usulan aspirasi ke dalam sistem perencanaan. Selanjutnya, usulan ditelaah dan diverifikasi untuk menentukan kelayakan serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal. Sementara itu, dalam arahan pengawasan KPK, terdapat penekanan bahwa pada batas waktu tersebut setiap usulan semestinya telah dilengkapi proposal, nilai kebutuhan anggaran, serta verifikasi dan validasi.

Di sinilah muncul pertanyaan kebijakan sekaligus hukum: apakah tenggat tersebut merupakan batas penyampaian usulan atau sekaligus batas penyelesaian seluruh persyaratan teknis? Kita perlu membedakan tahap pengusulan, penelaahan kelayakan, dan penetapan alokasi anggaran.

Pada tahap pengusulan, DPRD menginput semua usulan masyarakat yang sudah diseleksi berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi. Pada tahap penelaahan kelayakan, tanggung jawab sudah bergeser ke eksekutif. Lalu, pada tahap penetapan alokasi anggaran, DPRD memutuskan prioritas atau usulan mana yang terpaksa harus dipending karena anggaran yang terbatas. Itulah proses yang selama ini terjadi. Keputusan program mana dan berapa alokasi anggarannya diputuskan pada proses pembahasan dan konsolidasi akhir KUA-PPAS.

Pasal 178 ayat (7) juga menyediakan mekanisme bagi Pokir yang disampaikan melewati batas waktu untuk menjadi bahan masukan perubahan RKPD tahun berjalan atau RKPD tahun berikutnya. Ketentuan ini bukan pembenaran untuk mengabaikan prosedur, tetapi menunjukkan bahwa regulasi juga memberi ruang penanganan terhadap keterlambatan. Perbedaan tafsir semacam ini sebaiknya diselesaikan melalui klarifikasi norma secara utuh, termasuk ketentuan teknis SIPD, bukan melalui perdebatan yang justru memperpanjang ketidakpastian.

Restriksi KPK; SILPA Membengkak, Rakyat Rugi

Berdasarkan hasil reviu, ditaksir sekitar Rp120 miliar belanja Pokir dalam APBD Murni dan Perubahan 2026 dinyatakan tidak dapat dilanjutkan atau dieksekusi. Sekitar Rp50 miliar di antaranya berasal dari APBD Perubahan 2026. Kegiatan yang tidak terealisasi tentu otomatis berpotensi menjadi SILPA. Sengaja tidak mengeksekusi belanja itu relatif sama dengan merencanakan SILPA. Tentu ini preseden buruk dalam tata kelola APBD. Ini bukan hanya soal besarnya anggaran yang tidak terserap, tetapi juga soal manfaat pembangunan yang akhirnya tertunda atau tidak bisa dinikmati masyarakat.

Besarnya SILPA tidak hanya berdampak pada perputaran ekonomi di tengah masyarakat, tetapi juga pada Gubernur sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana kita ketahui, APBD merupakan instrumen fiskal untuk mencapai target tahunan RKPD dan sasaran RPJMD. Ketika belanja yang telah direncanakan tidak terealisasi, keluaran pembangunan berpotensi tidak tercapai dan indikator kinerja pemerintah bisa meleset. Karena itu, penyelesaian persoalan Pokir juga menjadi kepentingan Gubernur untuk menjaga efektivitas APBD dan pencapaian agenda pembangunan NTB.

Sebagai pemerintah, Gubernur dan jajaran eksekutif menjalankan fungsi pelayanan (service), pembangunan (development), dan pemberdayaan (empowerment). Sementara itu, DPRD, sebagai wakil rakyat, menjalankan fungsi representasi dengan menghimpun dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memperoleh tempat dalam kebijakan pembangunan. Dalam konteks ini, APBD merupakan instrumen utama untuk melaksanakan fungsi-fungsi kedua lembaga tersebut, yakni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencapai sasaran pembangunan daerah.

Karena itu, upaya KPK mencegah para aktor kebijakan dari risiko tindak pidana korupsi harus berjalan seiring dengan upaya memastikan APBD tetap bekerja untuk kepentingan masyarakat. Pengawasan pun harus konsisten. Standar integritas, transparansi, dan akuntabilitas perlu diterapkan terhadap seluruh belanja daerah, baik yang berasal dari Pokir DPRD maupun perencanaan eksekutif. Risiko penyimpangan harus dinilai berdasarkan proses dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan asal-usul kegiatan.

Menghindari Kesia-siaan APBD

Persoalan Pokir ini membutuhkan pendekatan kelembagaan yang mengutamakan kepastian hukum sekaligus keberlanjutan pembangunan. Ada tiga hal yang perlu disepakati.

Pertama, kejelasan norma mengenai batas penginputan Pokir, kelengkapan proposal, serta tahapan verifikasi dan validasi.

Kedua, pemetaan hasil reviu berdasarkan jenis ketidaksesuaian dan akibat hukumnya, termasuk kemungkinan koreksi yang diperbolehkan regulasi.

Ketiga, penyempurnaan tata kelola agar persoalan serupa tidak berulang.

Kepastian ini semakin mendesak untuk APBD Murni 2027. KUA-PPAS telah disepakati bersama dengan rincian kegiatan Pokir di dalamnya. Walaupun kesepakatan tersebut tidak otomatis menyelesaikan kekurangan prosedural, masih ada kepentingan bersama untuk memastikan seluruh kegiatan ditelaah secara benar sebelum tahapan penganggaran berakhir.

Kita tentu tidak boleh mengabaikan prosedur atas nama aspirasi. Tetapi, kita juga tidak boleh membiarkan ketidakpastian penafsiran soal mekanisme perencanaan APBD menghilangkan manfaat pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Mereka sesungguhnya tidak terlalu berkepentingan apakah suatu kegiatan berasal dari Pokir DPRD atau usulan eksekutif. Namun, mereka pasti berkepentingan atas terwujudnya program kegiatan pemerintah di sekitar mereka.

Anomali dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD semestinya menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola, bukan jalan buntu bagi pembangunan. Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan publik bukan hanya seberapa jauh kita mampu mencegah penyimpangan, tetapi juga seberapa nyata negara hadir menjawab kebutuhan masyarakat. Jangan sampai uang rakyat yang terhimpun dalam APBD menjadi sia-sia! **”

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *