Kabur Saat Digerebek di Dompu, Terduga Pemilik Sabu 57 Gram Ditangkap di Kota Bima

oleh -76 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (17 Oktober 2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial S yang sebelumnya melarikan diri saat operasi di Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

S ditangkap pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.25 Wita di sebuah rumah, Jalan Kepiting, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 9,3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH., bersama personel Satresnarkoba Polres Dompu dan Timsus Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota.

Sebelumnya, pada Rabu (14/10/2026), polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Karijawa Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F. Namun, S yang diduga sebagai pemilik barang bukti sempat melarikan diri saat hendak diamankan.

Dari pemeriksaan awal terhadap F, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan milik S. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan pengejaran hingga mengetahui keberadaan S di wilayah Kota Bima. Setelah memastikan keberadaannya, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan S di sebuah rumah di Jalan Kepiting.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita empat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan yang dilaporkan mencapai 57,22 gram. Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, serta uang tunai Rp 9.300.000 dari penangkapan dan penggeledahan terhadap S.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan, penangkapan S merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat.

“Setelah terduga pelaku S melarikan diri saat operasi gabungan, anggota terus melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengetahui keberadaannya. Berkat kerja sama personel Satresnarkoba Polres Dompu dengan Timsus Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Bima,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penyidik masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri sumber perolehan narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kesigapan personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat melarikan diri.

Kapolres, melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *