๐ช๐๐๐๐๐๐ 2 ๐ป๐๐๐๐ ๐ท๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ท๐๐๐๐๐๐โ๐ฎ๐๐๐๐๐ (6/7)
Oสแดส Mแดษชs Dแดสแด
(๐๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐ณ๐ฉ๐ข๐ต๐ช ๐๐ฆ๐ฎ๐ฐ๐ฌ๐ณ๐ข๐ด๐ช ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ฉ๐ช๐ฅ๐ถ๐ฑ๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ณ๐ฏ๐ฆ๐จ๐ข๐ณ๐ข)
Indonesia adalah bangsa yang terbangun dari ribuan daerah dan puluhan ribu desa. Kekuatan bangsa ini tidak hanya berada di kota-kota besar, melainkan juga tersebar di setiap jengkal tanah yang dihuni rakyat. Pembangunan yang merata berarti tidak ada daerah yang tertinggal, dan tidak ada desa yang dianggap sekadar penonton dari kemajuan yang berjalan. Inilah prinsip yang seharusnya menjadi nafas dari setiap kebijakan pembangunan nasional.
๐ซ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ ๐ซ๐๐๐: ๐ท๐๐๐๐ ๐ซ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ด๐๐๐๐๐๐๐, ๐ฒ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐ด๐๐๐๐๐๐๐๐
Selama dua tahun pertama, alokasi dana desa tetap menjadi instrumen penting pemerataan pembangunan. Pembangunan fisik di tingkat desa terus berjalan โ jalan desa, irigasi, dan fasilitas umum terus diperbaiki.ยน Namun di saat yang sama, keluhan mulai mengemuka dari berbagai kepala desa terkait kebijakan efisiensi dan penyaluran dana desa yang melibatkan Koperasi Merah Putih.
Banyak pemerintah desa melaporkan adanya pemotongan atau penyerapan sebagian anggaran desa melalui mekanisme kerja sama dengan koperasi tersebut, yang kemudian mengurangi ketersediaan dana untuk program-program yang telah direncanakan sebelumnya. Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan terpaksa ditunda atau dibatalkan karena anggarannya dianggap tidak mencukupi.ยฒ Pemerintah desa merasa tidak memiliki pilihan yang luas dalam mekanisme ini, sementara sosialisasi dan penjelasan mengenai manfaat serta perhitungan biaya yang dipotong belum dipahami secara transparan oleh banyak pihak di tingkat desa.
Di sisi lain, ketergantungan daerah terhadap transfer pusat masih tinggi. Bagi hasil sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan sebanding oleh daerah penghasil, dan kesenjangan antarwilayah masih terlihat jelas antara wilayah yang berkembang pesat dengan daerah yang masih berjuang mengejar ketertinggalan.ยณ
๐ซ๐๐๐ ๐ซ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐?
Dana desa adalah uang rakyat โ yang diperuntukkan langsung oleh masyarakat desa, sesuai kebutuhan yang mereka susun sendiri. Jika mekanisme penyaluran atau penggunaannya menimbulkan biaya yang tidak terduga atau memotong anggaran program yang sudah direncanakan, maka ada yang perlu ditinjau kembali. Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa adalah transparansi, akuntabilitas, dan kewenangan desa untuk menentukan prioritasnya sendiri.
Koperasi atau lembaga pendukung apa pun tujuannya mulia, ia tidak boleh menggeser peran pemerintah desa sebagai perencana dan pelaksana pembangunan di wilayahnya. Jika ada biaya yang harus ditanggung, maka harus disepakati secara terbuka, jelas nilainya, dan disetujui oleh musyawarah desa. Jangan sampai desa sudah dibebani tugas berat membangun negerinya, sekaligus juga dibebani biaya yang tidak mereka tetapkan sendiri.
Pembangunan daerah dan desa bukanlah sekadar soal berapa rupiah yang dikirim dari pusat. Yang lebih penting adalah: apakah uang itu sampai utuh, dikelola secara mandiri oleh warga, dan menghasilkan manfaat yang terlihat jelas di setiap pelosok desa. Karena pada akhirnya, kemajuan bangsa diukur bukan dari seberapa besar anggaran yang ditulis di atas kertas, melainkan dari seberapa tepat dan utuh anggaran itu sampai dan bekerja di tangan rakyat yang membutuhkannya.*
Bersambung ke Bagian (7/7 — penutup): “Tiga Tahun ke Depan: Mempercepat Langkah, Memperbaiki Arah”
_____
Catatan Kaki:
ยน Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Laporan Realisasi Dana Desa 2024โ2026, diakses melalui situs resmi kementerian
ยฒ Berbagai pelaporan media daerah dan pertemuan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), 2025โ2026. Perlu dicatat bahwa pihak Koperasi Merah Putih memiliki penjelasan tersendiri mengenai efisiensi dan layanan yang diberikan โ perbedaan perspektif ini layak ditelusuri lebih lanjut secara mendalam dan berimbang
ยณ Biro Pusat Statistik, Indeks Pembangunan Manusia per Wilayah, 2025, diakses melalui bps.go.id






