Oleh: Iwan Febryanto Vegan
Pendahuluan
Tiga masalah klasik sebagai wajah suram pembangunan dekade ini adalah pertama; kemiskinan, di mana jumlah penduduk miskin Indonesia masih cukup tinggi, yakni 28 juta jiwa. Kedua; kerentanan atau penduduk rentan miskin juga cukup tinggi, mencapai 40% dari 270 juta jiwa penduduk. Ketiga adalah ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin yang masih tinggi, yakni mencapai gini ratio 0,41. Ketiga situasi buruk ini berimplikasi pada tingginya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), meliputi pengangguran, penyandnag disabilitas, kondisi korban bencana alam dan bencana sosial, lanjut usia, anak terlantar, korban narkoba, dan PMKS lainnya.
Pemerintah menyadari kompleksitas masalah sosial dan ekonomi yang terjadi sehingga membutuhkan program perlindungan sosial dan jaminan sosial yang komprehensif dan terpadu dalam mengatasinya. Sesuai RPJMN 2015–2019, sistem layanan dan rujukan terpadu untuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas pemerintah.
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan adalah sistem yang menghubungkan kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin dengan program perlindungan sosial yang dikelola Pemerintah Pusat maupun Daerah dan Masyarakat (swasta). SLRT juga mengembangkan sistem penanganan keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin terkait program perlindungan sosial dan memastikan keluhan masyarakat dapat ditangani dengan baik.
Berdasarkan definisi di atas, SLRT membutuhkan pekerja sosial masyarakat yang memiliki jiwa sosial dan kerelawanan. SLRT berikhtiar untuk meningkatkan efektivitas dan manfaat program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat miskin sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik. Dalam konteks lebih luas, kapasitas pemerintah daerah meningkat dan menjadi lebih baik untuk memberikan layanan sosial dasar sesuai amanah UUD 1945 dan UU No. 13 Tahun 2009 dan UU No. 11 Tahun 2004. Pada gilirannya, akses masyarakat miskin menjadi lebih baik sehingga terjadi pemberdayaan dan proses penguatan sosial ekonomi masyarakat dan pada gilirannya masyarakat menjadi mandiri secara sosial dan ekonomi.
Pada dasarnya, program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan telah dikembangkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kebijakan penanggulangan kemiskinan selalu menjadi perhatian dan komitmen pemerintah setiap tahun. Sejumlah strategi dan regulasi, baik tingkat nasional dan daerah, juga dikembangkan. Kebijakan pemerintah tahun 2016 sebagaimana tertuang dalam RPJMN difokuskan pada peningkatakan kesejahteraan sosial masyarakat dan integrasi program perlindungan sosial agar lebih efektif.
Dalam konteks inilah SLRT hadir dan dicanangkan di 180 kabupaten/kota selama periode 2015–2019. Dalam perkembangannya, SLRT juga mendapat sambutan kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota. Komitmen kepala daerah tertuang dalam bentuk regulasi untuk mendukung pelaksanaan SLRT melalui dukungan APBD 1 dan APBD 2.
Praktik pelaksanaan SLRT yang baik membutuhkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang memiliki dedikasi tinggi dan kerelawanan yang teruji. Mereka, para PSM, adalah pioner dan garda terdepan. PSM da relawan lainnya adalah orang-orang yang memiliki sifat altruistic, yakni dorongan-dorongan dasar untuk menolong sesama tanpa pamrih dan tanpa mengharpkan imbalan materi. Para PSM dengan tulus hati memberi bantuan dan pertolongan kepada warga sekitarnya dengan optimalisasi sumberdaya yang mereka miliki secara terbatas, baik berupa materi, energi, relasi, dan informasi.
Sikap Melayani Tanpa Pamrih
Altruisme adalah suatu sistem etika yang menurut Comte dan Spencer³ adalah kewajiban mutlak manusia untuk mencapai sikap pengabdian tanpa pamrih pada orang lain dan terhadap masyarakat. Altruisme menentang ajaran etika berdasarkan egoisme, juga menentang usaha perorangan untuk mendapatkan kemurahan hati, belas kasihan dari orang lain. Orang yang telah mencapai tingkatan altruisme disebut sebagai seorang altruistic, yakni orang yang memiliki kecintaan pada sesama manusia (humanistic).
Untuk membangun jiwa altruistic, beberapa anjuran berikut ini dapat dipertimbangkan; (i) kesadaran diri (self awareness), suatu nilai etis atau nilai instrumental/prinsip praktis dalam pekerjaan sosial yang menunjuk kepada adanya kesadaran diri pekerja sosial sebagai seorang pemberi pertolongan yang memiliki kewajiban dan tanggungjawab moral. Dalam relasi pertolongan atau relasi profesionalnya dengan kelayan, pekerja sosial harus sadar benar atas respon-responnya yang ditujukan kepada kelayan, sehingga benar-benar diwarnai oleh motivasi professional, bukan motivasi pribadi pekerja sosial sendiri.
Contohnya seorang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di kecamatan Cileunyi, tepatnya di desa Cileunyi Wetan, Ibu Yuliyati. Rata-rata setiap minggu melayani 3 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya Penyandang Disabilitas, baik Anak dalam Disabilitas (AdD) maupun Orang dalam Disabilitas (OdD).
Ibu Yuliyati juga seorang Fasilitator Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Sabilulungan Kabupaten Bandung. Melalui SLRT, Yuliyati juga membantu masyarakat mengurus KTP, NIK, KK, Adminduk hingga akses BPJS. Ibu Yuliyati juga menjadi tumpuan Pak Camat Cileunyi dan kepala desa dalam rangkaian Musrembangdes dan beberapa kegiatan di desa.
Meskipun wilayah kerjanya di desa Cileunyi Wetan, namun Bu Yuliyati melayani warga miskin menjangkau kecamatan Cileunyi, bahkan warga miskin dan terlantar dari kecamatan dan kabupaten lain seperti warga Kabupaten Garut dan Tasikmalaya yang terlantar di Cileunyi.
Melalui metode Longitudinal yang dilakukan selama 5 tahun terhadap beberapa penyandang disabilitas, diperoleh hasil dan temuan sebagai berikut bahwa untuk penyandang disabilitas fisik membutuhkan perhatian dan terapi psikologis melalui orang yang sangat dikenal dan dipercaya. Untuk anak penyandang disabilitas ringan membutuhkan terapi awal dan sedini mungkin secara tepat dan teratur bagi pemulihan pertumbuhan fisik dan nutrisi.
Untuk penyandang disabilitas berat diperlukan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat bagi warga miskin, namun keluarga mendapat jaminan hidup karena waktunya dicurahkan untuk melayani anggota keluarga yang disabilitas. Untuk penyandnag disabilitas produktif sebaiknya diberikan fasilitas dan peralatan kerja untuk membantu sehingga lebih produktif, penghargaan dan perhatian serta memberikan fasilitas ruang gerak sesuai kondisi dan jenis disabilitas yang disandangnya.
Dari pengalaman panjang selama 10 tahun memberikan layanan sosial dasar bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Ibu Yuli memberikan kesimpulan atas metode Longitudinalnya selama 5 tahun melayani 173 AdD dan 149 OdD bahwa ada 3 tindakan penting bagi AdD dan OdD, yakni:
Pertama; bagi penyandang disabilitas berat dibutuhkan jaminan hidup permanen dan terapis berkelanjutan.
Kedua; bagi penyandang disabilitas ringan diperlukan terapis, latihan dan jaminan hidup terkait pangan, pakaian, perumahan yang bersifat sementara.
Ketiga; bagi penyandang disabilitas produktif diperlukan sarana dan fasilitas kerja sesuai disabilitas yang disandangnya, jaminan sosial kesehatan dan perlindungan aktivitasnya.
Simpul: Kapitalisasi Jiwa Altruistic
Jiwa dan semangat menolong sesama harus ditumbuhkan dalam masyarakat yang cenderung semakin individualistik. Mereka adalah kaum altruistik yang siap menolong tanpa pamrih dan tidak mengharapkan imbalan materi. Mereka harus diorganisir dan dihimpun menjadi kekuatan besar secara bersama-sama membangun masyarakat dan mendorong perubahan sosial yang positif.
Jiwa altruistic harus dikembangkan dan diperluas dalam lingkungan keluarga, tetangga dan masyarakat. Kelompok kaum altruistik ini harus mendapat dukungan negara dan masyarakat. Mereka juga harus mendapat penghargaan meskipun usaha-usaha volunterisme yang genuine tidak mengharapkan pengakuan dan penghargaan materi.
Mereka harus terhubung ke dalam sistem perlindungan sosial yang komprehensif dalam bentuk akses untuk ikut serta. Wadah SLRT dan Puskesos telah membuktikan kemampuannya mengakomodir para pekerja sosial masyarakat dalam menangani keluhan warga miskin dan memastikan keluhan warga diselesaikan dengan baik.
Catatan kaki
¹ Bagian dari isi buku Serba Serbi SLRT 2017, karya Iwan Febryanto V, WSI-SLRT Kemensos.
² Penulis adalah peneliti multidisipliner, konsultan pada Setnas SLRT Kemensos, 2017, Hp. 081317942168, email: iwanf68@gmail.com.
³ Comte, Auguste (1978–1857), seorang filsuf yang menggunakan ilmu pengetahuan untuk mempelajari organisasi masyarakat. Ia adalah pendiri aliran Positivisme. Baginya Hukum, Matematika, Astronomi, Fisika, Kimia dan Biologi hanya merupakan sumbangan saja untuk menghasilkan ilmu pengetahuan tentang masyarakat yang tujuannya adalah untuk melayani manusia (humanity).






