SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Oktober 2026) – Abdurrasyid, SH., C.Med., resmi dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kabupaten Sumbawa periode 2025–2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam rangkaian pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut dihadiri para advokat dari delapan kabupaten dan dua kota di NTB. Momentum ini menjadi bagian dari penguatan organisasi advokat sekaligus mendorong profesionalitas, integritas, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Usai menerima amanah tersebut, Abdurrasyid menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh rekan advokat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Syukur Alhamdulillah, saya diberi amanah menjadi Ketua DPC KAI Sumbawa. Amanah ini saya jalankan dengan komitmen untuk memperkuat etika profesi advokat demi mewujudkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam dunia hukum, serta mempersatukan visi-misi dan ukhuwah yang akan menjadi bekal bagi generasi penerus,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden KAI dan Ketua DPD KAI NTB atas arahan serta masukan yang diberikan untuk mendukung perkembangan organisasi agar semakin profesional dan bermartabat.
Ke depan, Abdurrasyid menegaskan bahwa DPC KAI Sumbawa akan memberikan perhatian terhadap pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam perkara di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan hal penting agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Selain pendampingan hukum, DPC KAI Sumbawa juga akan mendorong penyelesaian perkara melalui jalur nonlitigasi atau mediasi. Langkah ini diharapkan menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kepentingan para pihak.
“Penyelesaian di luar persidangan adalah solusi damai yang saling menguntungkan tanpa merugikan pihak mana pun,” cetusnya.
Dalam pengembangan organisasi, DPC KAI Sumbawa juga berencana menjalin kerja sama di bidang hukum dengan sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Sumbawa, di antaranya PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Sumbawa Juta Raya (SJR) di Pangulir Ranan.
Abdurrasyid menegaskan, pelaksanaan tugas organisasi akan mengedepankan kerja kolektif dan koordinasi antartingkatan kepengurusan. Apabila terdapat persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPD KAI NTB.
“Kami bekerja secara kolektif, bukan individu. Bila ada persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan di daerah, kami akan berkoordinasi dengan DPD KAI NTB,” tegasnya.
Di akhir wawancara, Abdurrasyid menekankan pentingnya menjaga integritas dan martabat profesi advokat. Ia juga berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum.
Ia mengingatkan bahwa setiap advokat wajib menjaga etika profesi. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada sanksi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin beracara apabila memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
Dengan kepengurusan baru ini, DPC KAI Sumbawa diharapkan dapat memperkuat solidaritas antaradvokat sekaligus memperluas kontribusi dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. (SR)






