“ULP Akui Verifikasi Berkas CV Putra Melayu Tak Mendalam, Dokumen Bermasalah Terungkap Setelah Menang Tender”

oleh -92 Dilihat

Sumbawa Barat, Samawarea. Com ( 01/September/2026) lemik proyek pembangunan pariwisata kerakyatan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memasuki babak baru. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) KSB, Sampwan, ST., mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi mendalam untuk menelusuri kebenaran seluruh berkas yang diajukan CV. Putra Melayu saat mengikuti proses tender.

‎Pengakuan tersebut menjadi sorotan setelah dalam proses berikutnya ditemukan adanya dokumen yang diduga dipalsukan, hingga akhirnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil langkah pemutusan kontrak.

Sampwan mengakui, pola verifikasi yang dilakukan ULP berbeda dengan penelusuran yang kemudian dilakukan Dinas Pariwisata. Menurutnya, apabila seluruh dokumen peserta harus diverifikasi secara mendalam hingga menelusuri kebenaran kepada pihak penerbit dokumen, proses tender akan membutuhkan waktu jauh lebih lama.

“Kalau saya lakukan verifikasi seperti Dinas Pariwisata, maka akan memakan waktu yang lama. Saat kami verifikasi berkas CV tersebut saja memakan waktu dua minggu,” kata Sapwan.

‎Ia menyebut, selama ini pihaknya tidak menyangka akan ada perusahaan yang berani memasukkan dokumen yang tidak benar dalam proses tender.
<span;>‎“Biasanya tidak ada yang seberani itu,” ujarnya.

Namun, persoalan CV. Putra Melayu tersebut kini menjadi catatan serius bagi ULP. Sampwan memastikan pihaknya akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi agar proses verifikasi dokumen pada tender berikutnya dilakukan lebih ketat.

‎“Ini akan menjadi pelajaran penting buat kami. Ke depan setiap berkas yang masuk akan kami lakukan verifikasi mendalam agar tidak terulang kembali. Risikonya, waktunya akan lebih lama lagi,” jelasnya.

‎Sapwan menjelaskan, penetapan pemenang tender oleh ULP bukan berarti seluruh proses pemeriksaan terhadap perusahaan berhenti di sana.

Setelah proses lelang selesai dan pemenang ditetapkan, seluruh dokumen perusahaan pemenang diserahkan kepada PPK. Pada tahap tersebut, PPK kembali melakukan reviu terhadap dokumen dan persyaratan perusahaan.

‎Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian atau persoalan yang berkaitan dengan persyaratan kontrak, PPK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk melakukan pemutusan kontrak.

‎Menurut Sampwan, mekanisme itulah yang terjadi dalam proyek pembangunan pariwisata kerakyatan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan persoalan dalam dokumen, PPK akhirnya mengambil keputusan untuk memutus kontrak.

‎“Setelah dilakukan lelang dan memiliki pemenang, ULP menyerahkan berkas perusahaan yang menang kepada PPK. PPK dalam menerima berkas melakukan reviu kembali. Apabila ada yang tidak sesuai, maka boleh memutuskan kontrak. Ini yang terjadi di Pariwisata dan langkah yang diambil sudah tepat dengan memutuskan kontrak,” tegasnya.

‎Di tengah munculnya pertanyaan mengenai bagaimana CV. Putra Melayu dapat memenangkan tender, Sampwan menegaskan bahwa perusahaan tersebut mengikuti proses tender bersama sejumlah perusahaan lainnya.

Dalam proses evaluasi, CV. Putra Melayu menjadi perusahaan yang mengajukan penawaran paling rendah. Harga penawaran menjadi salah satu faktor dalam evaluasi, dengan catatan tetap harus memenuhi ketentuan dan dianggap rasional.

“Untuk proyek pembangunan pariwisata kerakyatan banyak perusahaan yang ikut serta. Yang berani memberikan tawaran paling rendah adalah CV. Putra Melayu. Salah satu syarat untuk memenangkan tender adalah tawaran rendah namun rasional,” ungkapnya.

Sampwan juga menyebut bahwa CV. Putra Melayu baru pertama kali mengikuti tender di Kabupaten Sumbawa Barat.

‎Di tengah polemik tersebut, Sapwan dengan tegas membantah adanya intervensi dari pejabat maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat dalam proses penetapan pemenang tender.
‎Ia memastikan ULP melakukan penilaian berdasarkan proposal dan dokumen yang diajukan masing-masing peserta.

“Dalam proses tender tidak ada sama sekali intervensi dari manapun, baik pejabat atau orang terdekat pejabat. Murni kami menilai dari proposal tender yang diajukan,” tegasnya.

‎Sapwan juga membantah keras anggapan bahwa CV. Putra Melayu bisa memenangkan tender karena adanya titipan dari pihak tertentu, meskipun belakangan ditemukan persoalan pada dokumen yang digunakan.

‎“Kalau ada yang mengatakan bahwa CV. Putra Melayu bisa menang walaupun bermasalah karena ada titipan, itu sama sekali tidak benar,” pungkasnya.

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *