Pengawasan SPMB Dipertanyakan, GMNI Sumbawa: Ada Pembiaran atau Kepentingan Tertentu?

oleh -94 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Juli 2026) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang adil, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mengatur bahwa pelaksanaan SPMB harus memperhatikan daya tampung pendidikan serta dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, di tengah pelaksanaan SPMB tahun ini, muncul informasi mengenai adanya sejumlah sekolah yang diduga menerima peserta didik melebihi kuota yang telah ditetapkan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.

Jika benar terdapat sekolah yang menerima peserta didik melebihi kapasitas tanpa dasar yang jelas dan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan SPMB, tetapi juga dapat mengurangi kualitas layanan pendidikan akibat bertambahnya jumlah rombongan belajar di luar kapasitas yang telah direncanakan.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki fungsi kontrol sosial, DPC GMNI Cabang Sumbawa mempertanyakan: apakah lemahnya pengawasan ini merupakan bentuk kelalaian administratif, atau justru terdapat pembiaran yang membuka ruang bagi kepentingan tertentu? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh Dinas Pendidikan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan kepercayaan publik.

“Hendro Saputra Ketua DPC GMNI Sumbawa, menegaskan bahwa apabila kuota setiap sekolah telah ditetapkan berdasarkan daya tampung yang tersedia, maka tidak boleh ada penambahan peserta didik di luar ketentuan yang berlaku. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dinegosiasikan. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap sekolah tertentu yang mengabaikan ketentuan, sementara sekolah lain diwajibkan mematuhi aturan yang sama.”

Kami juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV agar segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangannya. Data mengenai daya tampung, jumlah pendaftar, serta jumlah peserta didik yang diterima harus dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Selain itu, apabila ditemukan adanya sekolah yang menerima siswa melebihi kuota tanpa dasar hukum yang sah, maka harus dilakukan evaluasi dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan sekolah mana pun.

“Hendro Saputra juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta pelaksanaan SPMB yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Oleh karena itu, fungsi pengawasan tidak boleh berjalan setengah hati.”

DPC GMNI Cabang Sumbawa tidak ingin momen SPMB dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan di luar dunia pendidikan. Jangan sampai proses penerimaan peserta didik baru justru menimbulkan dugaan adanya praktik titipan, perlakuan istimewa, atau intervensi yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Bila kuota telah terpenuhi sesuai daya tampung, maka penerimaan harus dihentikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Pendidikan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan. Kami mengajak Dinas Pendidikan Provinsi NTB untuk menjawab berbagai pertanyaan publik dengan langkah konkret, transparansi data, dan pengawasan yang tegas. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui kebijakan yang adil, terbuka, dan konsisten terhadap aturan. (*)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *