Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemkab Sumbawa dan Kemenkum NTB Perkuat Sinergi

oleh -121 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Juli 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat upaya peningkatan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online bertema “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/7), di Aula H. Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP, mewakili Bupati Sumbawa. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati beserta jajaran, Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar, Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa, Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Sumbawa, serta para pelaku UMKM dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa penguatan legalitas usaha menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing UMKM di tengah perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum karena menganggap proses pengurusannya rumit dan membutuhkan biaya besar.

Selain itu, rendahnya pemahaman terhadap layanan hukum digital, keterbatasan akses pembiayaan, serta minimnya pendampingan hukum juga menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama.

“Karena itu pemerintah daerah memiliki peran sebagai regulator, fasilitator, edukator, koordinator ekosistem usaha, sekaligus penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah melahirkan UMKM yang mampu naik kelas melalui penguatan kapasitas hukum usahanya,” ujar Sekda.

Ia menegaskan, Pemkab Sumbawa berkomitmen mendukung reformasi hukum daerah melalui penguatan layanan hukum berbasis digital, mempercepat legalitas usaha UMKM, serta mempererat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.

Menurutnya, legalitas usaha bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting bagi kemandirian ekonomi masyarakat.

“Pemkab Sumbawa siap terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB dalam memperkuat ekosistem hukum usaha yang mudah, cepat, dan mandiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum berbasis elektronik sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha memiliki legalitas yang sah.

Ia menyebutkan, penyelenggaraan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Administrasi Hukum Umum Secara Elektronik.

Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh sosialisasi mengenai berbagai layanan AHU Online, mulai dari pengurusan badan hukum, legalitas usaha, hingga pemanfaatan layanan digital yang disediakan Kementerian Hukum.

Diharapkan, semakin banyak UMKM di Kabupaten Sumbawa yang memiliki legalitas usaha sehingga lebih mudah mengakses pembiayaan, memperluas kemitraan, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *