Oleh: Rusli Cahyadi (Peneliti Senior Pusat Riset Kependudukan BRIN)
Pendahuluan
Bagi masyarakat Sumbawa hari ini, kata lar mungkin tidak terdengar asing. Ia umumnya dipahami sebagai padang penggembalaan. Tempat ternak dilepas, ruang terbuka yang digunakan bersama, atau dalam pengertian yang lebih luas, bagian dari sistem peternakan tradisional masyarakat Sumbawa.
Pengertian itu tidak salah. Tetapi sebuah dokumen kolonial tahun 1930 memberi alasan untuk bertanya apakah lar sejak awal memang hanya berarti padang penggembalaan.
Pertanyaan ini muncul ketika saya membaca laporan W. Hoven tentang perjalanan dinasnya ke Sumba dan Sumbawa pada Oktober–November 1930. Hoven adalah pejabat pada bagian urusan pemerintahan daerah luar Jawa, Departemen Pemerintahan Dalam Negeri Hindia Belanda. Salah satu bagian laporannya secara khusus membahas organisasi pemerintahan di Kesultanan Sumbawa.
Di situlah lar muncul. Dan cara Hoven menjelaskannya cukup mengejutkan.
Ia menulis: “De oorspronkelijke volksorganisatie echter was gebaseerd op de lar, een territoriale rechtsgemeenschap uit eenige dorpen bestaande…”
Kurang lebih berarti:
“Akan tetapi, organisasi masyarakat yang asli didasarkan pada lar, suatu kesatuan masyarakat hukum teritorial yang terdiri atas beberapa desa.”
Pilihan katanya penting.
Hoven tidak menyebut lar sebagai weide atau padang penggembalaan. Tidak pula sebagai grasland atau padang rumput. Ia menyebutnya volksorganisatie, organisasi masyarakat. Lebih spesifik lagi, ia menggunakan istilah territoriale rechtsgemeenschap, kesatuan masyarakat hukum teritorial.
Dengan kata lain, yang sedang dibicarakan bukan pertama-tama jenis penggunaan tanah. Yang dibicarakan adalah masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan wilayah.
Lar. Nyaka, dan Desa
Keterangan berikutnya membuat gambaran tersebut semakin jelas. Menurut Hoven, seluruh wilayah Kesultanan Sumbawa pada mulanya terbagi ke dalam lar. Setiap lar terdiri atas beberapa desa. Di pucuk organisasi itu terdapat seorang nyaka. Di bawahnya terdapat kepala-kepala desa yang disebut loka desa.
Strukturnya kira-kira sederhana:
Lar → Nyaka → Desa → Loka Desa.
Lar dengan demikian berada di atas desa. Ia merupakan satuan supradesa yang mempunyai wilayah dan kepemimpinan sendiri.
Ini penting karena nyaka masih dikenal dalam pembicaraan mengenai lar di Sumbawa sekarang. Tetapi jika laporan Hoven dibaca secara harfiah, nyaka pada masa sebelumnya tampaknya bukan sekadar orang yang mengatur penggunaan padang penggembalaan. Ia adalah kepala suatu kesatuan masyarakat yang terdiri atas beberapa desa.
Bahkan Hoven mengatakan bahwa menurut oude adat atau adat lama, nyaka mewakili desa-desa yang berada di dalam wilayahnya.
Sebelum Ada Demongschap
Di sinilah cerita menjadi lebih menarik.
Hoven membedakan lar dengan demongschap. Menurutnya, demongschap bukan organisasi masyarakat yang tumbuh dari bawah. Ia adalah bestuursdistrict, distrik pemerintahan, yang dibentuk sekitar 1907 di bawah pengaruh pemerintahan kolonial.
Demongschap justru dibentuk dengan menggabungkan beberapa lar.
Untuk Ropang, misalnya, Hoven mencatat bahwa satu demongschap terdiri atas sekitar sembilan lar.
Jadi urutannya bukan:
demongschap → lar → desa.
Melainkan:
lar-lar yang sudah ada → digabungkan menjadi demongschap.
Perbedaannya bukan sekadar soal nama.
Ketika demongschap dibentuk, batas-batas lar perlahan menghilang dan digantikan oleh batas demongschap. Hoven menuliskannya secara eksplisit:
“De onderlinge grenzen tusschen de lar’s zijn vervaagd. Hiervoor zijn de grenzen der demongschappen in de plaats getreden.”
“Batas-batas antara lar telah memudar. Sebagai gantinya, batas-batas demongschap mengambil tempatnya.”
Yang berubah, dengan demikian, bukan hanya administrasi. Cara ruang diorganisasikan juga berubah.
Siapa yang Menguasai Wilayah?
Ada satu istilah lain dalam laporan Hoven yang membuat persoalan ini menjadi lebih penting, yaitu beschikkingsrecht.
Istilah ini digunakan dalam literatur hukum adat kolonial untuk menjelaskan kewenangan suatu kesatuan masyarakat atas wilayah dan sumber dayanya. Ia tidak sama dengan hak milik individual seperti yang kita pahami sekarang.
Hoven mengatakan bahwa beschikkingsrecht itu “oorspronkelijk bij de lar berustende” — semula berada pada lar.
Kemudian kewenangan tersebut beralih dan dijalankan oleh pemerintahan Sultan.
Kalimat pendek ini membuka persoalan yang jauh lebih besar.
Jika lar memiliki beschikkingsrecht, terdiri atas beberapa desa, mempunyai nyaka sebagai kepala, mempunyai batas wilayah, dan oleh Hoven disebut sebagai territoriale rechtsgemeenschap, maka sulit untuk memahami lar pada masa itu hanya sebagai padang penggembalaan.
Lar tampaknya merupakan kesatuan masyarakat sekaligus kesatuan ruang.
Apa yang Kemudian Hilang?
Hoven sendiri menggunakan kata yang cukup keras untuk menjelaskan proses perubahan tersebut. Menurutnya, organisasi masyarakat berdasarkan lar telah opzij gezet en verstikt — disingkirkan dan ditekan oleh pemerintahan distrik.
Ia bahkan mengatakan bahwa het autonome leven, kehidupan otonom kesatuan-kesatuan tersebut, telah menghilang.
Di sinilah mungkin terdapat satu bagian sejarah Sumbawa yang belum banyak kita perhatikan.
Boleh jadi lar yang sekarang kita kenal sebagai padang penggembalaan adalah jejak dari institusi yang dahulu jauh lebih luas. Ketika fungsi pemerintahan berpindah ke demongschap, batas lar menghilang, dan kewenangan atas wilayah beralih kepada pemerintahan Sultan, yang tersisa mungkin terutama fungsi pengelolaan sumber daya bersama. Salah satunya adalah penggembalaan.
Tetapi ini masih sebuah hipotesis yang perlu diuji dengan sumber lain.
Yang dapat dikatakan lebih pasti dari laporan tahun 1930 itu adalah sesuatu yang lebih sederhana: lar pernah dicatat bukan sebagai padang penggembalaan, tetapi sebagai kesatuan masyarakat hukum teritorial.
Temuan ini mengajak kita membaca kembali sejarah ruang Sumbawa. Sebelum ada demongschap, kecamatan, atau desa dalam bentuk yang kita kenal sekarang, masyarakat telah mempunyai caranya sendiri untuk mengorganisasikan ruang, kewenangan, dan hubungan antardesa.
Salah satu namanya adalah lar. (*)






