SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Mei 2026) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh, dilakukan berdasarkan mekanisme resmi melalui koordinasi lintas instansi dan hasil keputusan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan bersama unsur Forkopimda.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya kayu hasil tebangan di wilayah Dusun Punik serta berkembangnya berbagai informasi di tengah masyarakat terkait penanganan kasus tersebut.
Rapat koordinasi Forkopimda yang digelar belum lama ini dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa dan dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta unsur terkait lainnya. Rapat tersebut secara khusus membahas hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim di Dusun Punik.
Hasil pengecekan lapangan, tim menemukan sejumlah kondisi penting. Salah satunya keberadaan alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan membuka akses jalan untuk memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan.
Alat berat tersebut sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) pada 11 April 2026. Namun saat pengecekan kembali pada 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan dalam kondisi rusak atau sudah tidak ada, sementara alat berat telah berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru.
Selain itu, tim juga menemukan lokasi bekas penebangan pohon serta kayu hasil tebangan yang diduga berasal dari luar area izin yang sah. Sebagian kayu ditemukan berada di pinggir sungai.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa ungkap Bupati, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP menegaskan bahwa selama proses pengecekan lapangan berlangsung, tidak pernah ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat di lokasi. Karena itu, identifikasi kepemilikan dan pertanggungjawaban dilakukan melalui verifikasi dokumen serta pendalaman oleh pihak berwenang.
Pemkab Sumbawa juga mengacu pada Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026 Nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Surat Bupati Sumbawa tertanggal 27 Februari 2026 Nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026 tentang Penegasan Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanpa Izin.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dihentikan, berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku, serta seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa aktivitas penebangan dan keberadaan kayu hasil tebangan di lokasi memang ditemukan di lapangan. Terhadap kegiatan tersebut akan dilakukan penanganan dan proses hukum oleh aparat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati yang didampingi Ketua Satgas Hutan, Dr. H. Budi Prasetiyo S.Sos., M.AP.
Penanganan itu sebutnya, meliputi pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, serta pendalaman terkait legalitas lokasi penebangan dan asal-usul kayu hasil tebangan.
Pemkab juga menegaskan bahwa keputusan penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu hasil tebangan merupakan hasil keputusan rapat Satgas bersama unsur Forkopimda, bukan tindakan sepihak oleh individu maupun kelompok tertentu.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumbawa membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa sebagai pemilik kayu tebangan tersebut. Melalui pengaduan itu nantinya akan dilakukan verifikasi untuk memastikan lokasi penebangan dan legalitas asal kayu.
“Dengan adanya pengaduan maka akan terbuka siapa pemilik kayu tebangan, selanjutnya bisa diverifikasi apakah kayu tersebut ditebang di lokasi berizin atau tidak berizin/ilegal, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (SR)






