Lebih dari Sekadar Menyalahkan Petani Jagung

oleh -1349 Dilihat

Oleh: Imron Fatoni, M.M.Inov — Staf Ahli Anggota Komisi IV DPR RI

Pertama-tama saya ingin mengapresiasi keberanian Bupati Sumbawa karena telah dengan tegas mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan penanaman jagung di kawasan hutan.

Kerusakan hutan kita memang nyata adanya. Berkurangnya tutupan lahan, degradasi tanah, hingga krisis air di beberapa wilayah. Tetapi menjawab persoalan kompleks dengan satu instrumen tunggal seperti “SE pelarangan” tentu akan menimbulkan konsekuensi lanjutan.

Dari perspektif lingkungan, langkah ini sangat bisa dipahami. Namun kebijakan yang baik tidak cukup hanya benar secara hukum. Ia juga harus berpijak pada keadilan, baik secara sosial maupun secara ekonomi.

SE ini menyasar langsung petani, penggarap, hingga kelompok tani sebagai subjek utama larangan. Dengan kata lain, kebijakan ini telah menciptakan kesan bahwa petani jagung adalah penyebab utama kerusakan hutan. Padahal, realitasnya jauh lebih kompleks.

Semua pihak punya andil besar terhadap kerusakan hutan. Bukan hanya petani, tetapi juga pemerintah. Dan, jangan lupa juga dengan para pengusaha rakus yang bermain pada wilayah pertambangan illegal.

Jika kebijakan ini benar-benar akan diterapkan, maka beberapa pertanyaan lanjutan patut diajukan:

Berapa jumlah petani yang terdampak langsung?
Di mana mereka akan bertani setelah ini?
Apakah pemerintah sudah menyiapkan alternatif komoditas yang ekonominya setara dengan jagung?
Bagaimana skema pendampingan dan pembiayaan transisi?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas belum siap, maka kebijakan ini masih setengah matang. Karenanya, baik di kaji kembali dengan menghadirkan jalan tengah atau win-win solution bagi semua pihak.

Selanjutnya, jika SE ini diterapkan secara kaku, dampaknya bisa besar lagi. Konflik antara aparat dan petani berpotensi meningkat, pendapatan petani desa turun drastis, potensi ekonomi lokal yang selama ini bertumpu pada jagung bisa terguncang. Banyak kasus di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan hukum tanpa solusi ekonomi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Sekali lagi, sebagai masyarakat sipil saya tidak pada posisi menolak, saya hanya menyarankan kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa agar mengkaji ulang. Jangan sampai kebijakan ini benar secara niat, tetapi keliru dalam dampak. Sebab menjaga hutan tidak cukup dengan melarang, tetapi harus dengan menghadirkan keadilan bagi manusia yang hidup di sekitarnya.

Kebijakan larangan ini bisa menjadi langkah penting sebagai upaya menyelamatkan hutan Sumbawa, tetapi juga bisa menjadi kebijakan sangat berpotensi memicu konflik baru di desa-desa.

Semua tergantung pada satu hal:
apakah pemerintah hanya ingin melarang, atau benar-benar ingin menata ulang sistem pertanian dan tata kelola hutan secara adil. Hutan memang harus dilindungi, tetapi petani juga harus tetap hidup.

Pelibatan Pemprov dan Pemerintah Pusat dalam Upaya Menyelamatkan Hutan

Upaya menyelamatkan hutan di Sumbawa tidak bisa dilakukan secara parsial dan ego-sektoral. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan hutan bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga berkaitan erat dengan kebijakan lintas wilayah, tata kelola sumber daya, hingga kepentingan nasional. Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) harus keluar dari pendekatan administratif sempit dan mulai membangun koordinasi yang solid dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Selama ini, banyak kebijakan daerah yang tampak progresif di atas kertas, namun lemah dalam implementasi karena tidak sinkron dengan regulasi di tingkat provinsi maupun pusat. Misalnya, ketika Pemda berupaya membatasi aktivitas tertentu di kawasan hutan, kebijakan tersebut sering berbenturan dengan izin yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi. Akibatnya, muncul konflik kewenangan yang justru memperlambat upaya penyelamatan hutan.

Koordinasi menjadi kunci karena hutan tidak mengenal batas administratif. Kawasan hutan di Sumbawa terhubung secara ekologis dengan wilayah lain di Nusa Tenggara Barat, bahkan menjadi bagian dari sistem lingkungan yang lebih luas secara nasional. Jika satu daerah menerapkan kebijakan ketat sementara daerah lain longgar, maka kerusakan hanya akan berpindah, bukan berhenti.

Lebih dari itu, pemerintah pusat memiliki instrumen yang tidak dimiliki oleh Pemda, seperti kewenangan perizinan strategis, anggaran besar, serta akses terhadap program nasional seperti rehabilitasi hutan dan perhutanan sosial. Tanpa sinergi, potensi ini tidak akan maksimal. Sebaliknya, jika Pemda mampu membangun komunikasi yang intens dengan kementerian terkait, maka peluang mendapatkan dukungan program, pendanaan, dan penguatan regulasi akan jauh lebih besar.

Namun, koordinasi bukan berarti Pemda kehilangan kemandirian. Justru sebaliknya, Pemda harus menjadi inisiator yang aktif. Pemerintah kabupaten/kota di Sumbawa perlu membawa data riil kerusakan hutan, dampak sosial-ekonomi, serta solusi berbasis kearifan lokal ke meja diskusi provinsi dan pusat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya top-down, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Yang tidak kalah penting, koordinasi harus melibatkan transparansi. Publik berhak mengetahui arah kebijakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan. Tanpa transparansi, koordinasi hanya akan menjadi formalitas birokrasi yang jauh dari dampak nyata.

Pada akhirnya, menyelamatkan hutan Sumbawa bukan sekadar soal melarang atau membatasi aktivitas tertentu. Ini adalah soal membangun tata kelola yang terintegrasi. Jika Pemda serius ingin menjaga hutan, maka jalan satu-satunya adalah memperkuat sinergi dengan Pemprov dan pemerintah pusat, bukan berjalan sendiri-sendiri dalam kebijakan yang terfragmentasi.

Tanpa itu, upaya penyelamatan hutan hanya akan menjadi wacana yang berulang, sementara kerusakan terus berjalan tanpa kendali. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *