SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Februari 2026) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa. Dua pria berinisial M (44) dan RA (22) berhasil diamankan pada Senin malam (2/2/2026).
M diketahui sebagai terduga pelaku utama pencurian, sementara RA diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial G pada Selasa (20/1/2026).
“Terduga pelaku menggunakan modus meminjam handphone milik korban, lalu langsung meninggalkan lokasi,” jelas Kasat.
Peristiwa tersebut terjadi di Gang Surya Bhakti, Kelurahan Pekat. Saat itu, korban yang tengah berada di depan rumahnya menitipkan handphone merek OPPO A77s kepada rekannya yang duduk di halaman, karena korban hendak masuk ke dalam rumah untuk makan.
Tidak lama kemudian, pelaku M datang dan berpura-pura meminjam handphone tersebut kepada rekan korban. Setelah barang berpindah tangan, pelaku langsung kabur dan tidak bisa dihubungi kembali.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Karang Cemes, Kelurahan Pekat. Sekitar pukul 23.00 Wita, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M.
Dalam interogasi singkat, M mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada rekannya yang berdomisili di wilayah Batualang, Kecamatan Moyo Hulu.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RA beserta barang bukti satu unit handphone OPPO A77s milik korban yang masih berada dalam penguasaannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.700.000.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik. (SR)






