Curi Sapi dari Kandang Kolektif, Pelaku Tertangkap Saat Hendak Menjual

oleh -369 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Februari 2026) – Personel Polsek Empang jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian ternak berupa satu ekor sapi. Warga Kecamatan Tarano itu ditangkap di wilayah Desa Bantu Lanteh, Selasa sore, 2 Februari 2026,

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sapi yang dititipkan di kandang kolektif di lokasi Orong Sumir Bawa, Dusun Bantu, Desa Bantu Lanteh.

“Korban mendapat informasi dari saksi berinisial AH (52) yang melihat pelaku membawa seekor sapi menuju arah Desa Ongko, Kecamatan Empang, dengan maksud hendak dijual,” jelas Kapolsek.

Mendapat informasi itu, korban langsung menuju lokasi Orong Moso untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Setelah mencocokkan ciri fisik sapi dengan surat keterangan ternak miliknya, korban memastikan bahwa sapi tersebut benar miliknya.

Korban kemudian mendatangi Mapolsek Empang sekitar pukul 16.30 Wita untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Menindaklanjuti laporan itu, anggota piket jaga bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Empang segera bergerak menuju pelaku.

Sekitar pukul 17.25 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polsek Empang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara barang bukti berupa satu ekor sapi telah dititipkan kembali kepada pemiliknya dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sambil menunggu proses penyidikan hingga tahap persidangan. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *