SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Februari 2026) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, menyapa konstituennya di kawasan PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Selasa (10/2/26) sore. Kehadiran politisi PKS tersebut langsung disambut antusias warga yang menyampaikan beragam aspirasi.
Sejumlah kebutuhan masyarakat mengemuka dalam pertemuan itu. Mulai dari permohonan bantuan pembangunan ruang kelas PAUD, pengadaan sound system untuk kegiatan masyarakat, hingga permintaan bantuan beasiswa bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar daerah.
Selain persoalan pendidikan dan sarana pendukung kegiatan warga, isu pelayanan kesehatan melalui BPJS juga menjadi keluhan utama masyarakat. Warga mengungkapkan sulitnya mengurus BPJS gratis, serta adanya pelayanan di rumah sakit yang dinilai tidak manusiawi, di mana pasien diwajibkan pulang setelah 3 atau 7 hari perawatan meskipun belum sembuh.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sumbawa ini menyatakan akan mengakomodir dan menindaklanjutinya. Untuk pembangunan ruang kelas PAUD, pengadaan sound system, serta bantuan beasiswa, akan diupayakan melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Sementara terkait keluhan BPJS, Takdir mengaku prihatin. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Sumbawa setiap tahun telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Hal ini, lanjutnya, dibuktikan dengan raihan UHC Award yang diperoleh Pemda Sumbawa selama dua tahun berturut-turut. Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), yakni kondisi di mana seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tingkat keaktifan yang baik.
“Melalui UHC, masyarakat seharusnya dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya. Ini adalah wujud kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keras adanya laporan pasien yang diwajibkan pulang setelah 3 atau 7 hari perawatan, meski belum dinyatakan sembuh. Menurutnya, tidak ada alasan bagi rumah sakit memaksa pasien pulang sebelum kondisinya benar-benar membaik.
“Jika benar ada aturan seperti itu, ini harus dievaluasi. Kebijakan dan pelayanan seperti ini tidak manusiawi,” tegasnya.
Melalui kewenangannya di Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir memastikan akan mengundang pihak BPJS dan rumah sakit mitra BPJS untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. (SR)






