Bupati Tetapkan Jam Kerja Baru ASN Sumbawa, Termasuk di Bulan Ramadhan

oleh -474 Dilihat

Perhatian! Ini Jam Masuk dan Pulang ASN Sumbawa Selama Ramadhan

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Februari 2026) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menetapkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan penekanan khusus pada pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadhan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo S.Sos, M.AP kepada samawarea.com, Rabu (11/2/26) pagi ini menyatakan, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 644 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P pada 2 Juni 2025.

Kebijakan ini menggantikan Keputusan Bupati Nomor 97 Tahun 2025 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan kerja saat ini, sekaligus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN.

Dalam keputusan tersebut ungkap Sekda, ditegaskan bahwa total jam kerja ASN dalam kondisi normal adalah 37 jam 30 menit per minggu, namun khusus selama Bulan Ramadhan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Pengaturan jam kerja selama Ramadhan dibedakan berdasarkan perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, 6 hari kerja (RSUD dan Puskesmas), serta satuan pendidikan.

Untuk Perangkat Daerah (5 Hari Kerja). Hari pertama Ramadhan: 08.00 – 11.00 Wita, Senin–Kamis: 08.00 – 15.00 Wita (istirahat 12.00–12.30), Jumat: 08.00 – 15.30 Wita (istirahat 12.00–13.00).

Untuk RSUD dan Puskesmas (6 Hari Kerja). Hari pertama Ramadhan: 08.00 – 11.00 Wita, Senin–Kamis: 08.00 – 14.00 Wita, Jumat: 08.00 – 11.30 Wita, dan Sabtu: 08.00 – 13.00 Wita.

Sementara untuk Satuan Pendidikan. Hari pertama Ramadhan: 08.00 – 11.00 Wita, Senin–Kamis: 07.30 – 13.30 Wita, Jumat: 07.30 – 11.00 Wita, dan Sabtu: 07.30 – 12.30 Wita

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa Perangkat daerah selain RSUD, Puskesmas, dan sekolah menerapkan 5 hari kerja (Senin–Jumat). RSUD, Puskesmas, dan satuan pendidikan menerapkan 6 hari kerja (Senin–Sabtu).

Sekda yang akrab disapa Doktor Budi juga menekankan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga efisiensi kerja, produktivitas, serta keseimbangan kehidupan kerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.

Dengan berlakunya keputusan ini, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan kedisiplinan ASN dalam mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *