SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Februari 2026) — Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Sumbawa mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika tahun sebelumnya mencapai Rp 150 miliar, tahun ini total transfer ke daerah hanya sebesar Rp 132 miliar, atau turun sekitar 11,89 persen.
Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, ST, menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi karena diberlakukannya mekanisme dua penganggaran dana desa oleh pemerintah pusat.
“Tahun ini dana desa dibagi dua, yaitu bersifat reguler dan untuk mendukung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Total transfer ke daerah sebesar Rp 132 miliar,” jelas Hendra.
Ia menerangkan, alokasi dana desa tersebut dihitung berdasarkan status desa yang tercatat di Kementerian Keuangan, yakni desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal. Namun di Kabupaten Sumbawa, tidak terdapat desa dengan status tertinggal maupun sangat tertinggal.
“Di Sumbawa hanya ada desa mandiri, berkembang, dan maju. Itu yang menjadi dasar pembagian proporsi anggaran,” ujarnya.
Dari total Rp 132 miliar tersebut, baru Rp 52 miliar yang masuk dalam skema reguler dan telah teralokasi untuk 157 desa di Kabupaten Sumbawa. Sementara sekitar Rp 80 miliar sisanya masih “parkir” dan belum bisa digunakan karena menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan anggaran untuk skema KDMP.
“Untuk Rp 80 miliar itu belum ada PMK-nya. Jadi kita masih menunggu informasi dari pusat, karena anggaran tersebut diperuntukkan untuk KDMP,” jelasnya.
Terkait penyaluran dana desa, Hendra menegaskan bahwa desa yang bisa mengajukan pencairan adalah desa yang telah menyelesaikan penetapan APBDes. Sesuai ketentuan, batas minimal penetapan APBDes untuk Dana Desa 2026 adalah 31 Desember 2025.
“Penyaluran menunggu desa yang sudah menyelesaikan APBDes. Itu menjadi syarat utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini baru beberapa desa di wilayah Alas Barat yang telah mengajukan pencairan dana desa. Namun, hingga kini penyaluran belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait skema KDMP tersebut. (SR)






