DOMPU, samawarea.com (11 Februari 2026) – Tim gabungan Jatanras Polres Dompu bersama Timsus Polsek Manggelewa berhasil mengamankan dua orang- pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12.30 Wita.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Sahbudin (33), petani asal Dusun Doronae, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
Kejadiannya pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 Wita, di pinggir jalan Dusun Madalandi, Desa Soriutu. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam EA 3245 AK untuk mencari rumput. Namun saat kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.500.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Manggelewa.
Menindaklanjuti laporan itu, Timsus Polsek Manggelewa berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Dompu melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, tim memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian berada di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Tim juga mengidentifikasi salah satu terduga berinisial F (33), warga Desa Doromelo. Setelah mengetahui keberadaannya di rumah, tim melakukan penangkapan.
F mengakui perbuatannya dan barang bukti telah digadaikan di wilayah Kabupaten Bima. F juga mengaku beraksi bersama rekannya berinisial MA (25), warga Desa Sanolo. Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci T. Tim pun meringkus MA.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa aksi curanmor lainnya di wilayah Dompu, Woja, dan Manggelewa. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan kemungkinan TKP dan barang bukti lainnya.
Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadhulul Muslihin, mengatakan keberhasilan ini sebagai respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Polres Dompu dan Polsek jajaran. Para pelaku masih diperiksa intensif untuk mengungkap kemungkinan TKP lain dan jaringan curanmor yang lebih luas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja tim gabungan.
“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajaran Reskrim serta Polsek Manggelewa dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, demi menjaga keamanan masyarakat,” ungkap IPTU Nyoman.
Saat ini kedua terduga diamankan di Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut. (SR)






