Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 52 Tahun Ditangkap

oleh -335 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (11 Februari 2026) – Polres Dompu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merespon cepat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Laporan yang diterima pada Senin malam, 9 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 Wita, langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan terduga berinisial A, seorang pria berusia 52 tahun asal Desa Karamabura, Kecamatan Dompu. Sementara korbannya seorang anak perempuan berusia 13 tahun asal Kecamatan Pajo.

Kasus amoral ini terjadi di salah satu rumah wilayah Kecamatan Pajo. Atas kejadian tersebut, korban dan keluarga merasa keberatan serta meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

IPDA Mutaqin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan memberikan arahan agar keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

Ia juga mengimbau agar keluarga korban tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu situasi Kamtibmas.

“Kami juga mengingatkan agar tidak ada aksi-aksi spontan seperti perusakan atau pemblokiran jalan. Semua akan ditangani sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Dompu.

“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Identitas korban akan dilindungi dan proses penyidikan akan terus berjalan,” jelas IPTU Nyoman.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.

Dengan diterimanya laporan tersebut, pelayanan SPKT Polres Dompu berjalan cepat dan kondusif. Korban serta keluarga telah mendapatkan pendampingan awal, sementara proses hukum akan dilanjutkan oleh unit penyidik terkait. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *