Diduga Jual Anak Kandung Senilai 5 Juta, Seorang Ayah Dibekuk Polisi 

oleh -2208 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (11 Januari 2025) – Polsek Dompu bersama jajaran Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan anak yang terjadi di salah satu desa Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Seorang anak perempuan berusia di bawah dua tahun diduga diperjualbelikan ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 Wita, ketika seorang pria berinisial J (22), mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IM di Dusun Saka, Desa Manggeasi. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyerahkan anak kandungnya berinisial JSM, bayi  berusia 1 tahun 4 bulan, warga Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. kepada IM dengan imbalan uang sebesar Rp 5.000.000.

Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga pelaku yang mempertanyakan keberadaan anak tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas segera bergerak ke lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan langkah penanganan awal terhadap korban,” jelas IPTU Helmi.

Sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Polsek Dompu mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di Desa O’o, Kecamatan Dompu, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Dompu guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan korban juga telah dipastikan dalam kondisi aman dan mendapat penanganan sesuai prosedur perlindungan anak.

Kapolsek Dompu menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak anak.

“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun perdagangan anak merupakan kejahatan serius. Polri akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan serta akan terus dimonitor perkembangannya guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *