MATARAM, samawarea.com (6 Desember 2025) – Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin menggelar Kegiatan Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan Sosial selama dua hari, pada 4–5 Desember 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Melati Dinas Sosial Provinsi NTB, agenda tersebut diikuti 40 peserta yang berasal dari Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, PT Pos Indonesia, Bappeda, Biro Administrasi Pembangunan, serta perwakilan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola penyaluran bantuan sosial di daerah. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dan instansi penyalur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima manfaat, penyelarasan informasi penyaluran, hingga penyusunan rekomendasi perbaikan untuk berbagai program bantuan.
Rekonsiliasi mencakup sejumlah program Kementerian Sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, BLTS Kesra, Asistensi Yatim Piatu (YAPI), Bantuan Permakanan bagi Lanjut Usia, serta Bantuan Permakanan Disabilitas. Dalam proses ini, dilakukan pencocokan data antara pemerintah daerah dan pihak penyalur seperti PT Pos dan Himbara untuk memastikan ketepatan dan kesesuaian penyaluran di lapangan.
Menurut penyelenggara kegiatan, rekonsiliasi penyaluran bansos memberikan beberapa manfaat penting, antara lain meningkatkan akurasi data penerima manfaat, memperkuat transparansi pelaksanaan program bantuan, serta meminimalisir risiko kesalahan dalam pendataan dan penyaluran. Langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi duplikasi data, penerima fiktif, maupun ketidaksesuaian informasi yang selama ini menjadi tantangan dalam implementasi program bantuan.
“Melalui rekonsiliasi, pemerintah daerah melakukan pengumpulan dan pencocokan data penerima manfaat baik dari pusat maupun daerah, mengidentifikasi ketidaksesuaian data, melakukan klarifikasi hingga perbaikan data yang diperlukan, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” demikian salah satu poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Pada penutupan kegiatan, seluruh peserta menyepakati 10 rekomendasi utama yang akan menjadi rujukan dalam penyempurnaan tata kelola bantuan sosial di Provinsi NTB. Kesepakatan tersebut mencakup penguatan sistem pelaporan, konsolidasi data, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta mekanisme evaluasi berkala dalam penyaluran bantuan sosial.
Melalui upaya ini, Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota berharap berbagai program perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif, efisien, tepat waktu, dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan sosial yang transparan dan akuntabel. (SR)






