DOMPU, samawarea.com (5 Desember 2025) – Sepasang suami istri (pasutri) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (4/12/25) pukul 16.20 Wita.
Pasutri berinisial M (29) dan S (22), warga Kabupaten Bima, yang ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu ini setelah tim menerima laporan dari masyarakat.
Sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang mendapat informasi memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto beserta tim Opsnal untuk melakukan pengintaian.
Setelah diikuti beberapa saat, kedua terduga berboncengan dicagat tepat di depan Kantor Statistik. Dalam penggeledahan ditemukan satu bungkus berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,90 gram. Selain itu, alat isap sabu, pipet kaca, sumbu, bong, korek api serta uang tunai Rp 1.442.000.
Kedua terduga pelaku berinisial M (29) dan S (22), warga Kabupaten Bima, diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Donggo. Barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 klip sabu terbungkus isolasi coklat, 1 unit HP Oppo warna biru tua, uang tunai Rp1.442.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kedua terduga mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh istri dan rencananya akan diedarkan di wilayah Donggo. Kami akan mendalami terkait asal barang dan jaringan yang terhubung,” ujarnya.
Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Dompu akan terus memperketat operasi pemberantasan narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi terhadap kinerja personel di lapangan.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. (SR)






