SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Oktober 2025) — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menyambut positif kebijakan pemerintah yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret yang berpihak kepada petani karena dapat menekan biaya produksi.
Namun, Komisi II menegaskan pentingnya agar keberpihakan tersebut tidak berhenti di sisi produksi, melainkan juga menjangkau tahap pasca panen, terutama melalui penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang menguntungkan petani.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, H. Zohran SH, mengatakan bahwa penurunan harga pupuk merupakan kabar baik bagi petani karena langsung mengurangi beban biaya tanam.
“Penurunan harga pupuk bersubsidi ini adalah kebijakan yang adil. Dengan biaya input yang lebih rendah, otomatis biaya produksi petani ikut turun,” ujar H. Zohran Orek di ruang kerjanya, Selasa (28/10).
Komisi II menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap harga komoditas di tingkat petani, khususnya gabah dan jagung. Mengingat sebagian petani masih berada pada tahap pasca panen Musim Tanam III (MT III), pemerintah diminta tidak menjadikan penurunan biaya produksi sebagai alasan untuk menurunkan HPP.
“Kami sangat berharap, penurunan harga pupuk ini tidak dijadikan alasan untuk menurunkan HPP gabah atau jagung yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Menurut Zohran, jika biaya produksi turun sementara HPP tetap, maka petani akan memperoleh keuntungan lebih besar.
“Inilah idealnya kebijakan subsidi yang tepat sasaran: mengurangi pengeluaran petani tanpa menurunkan nilai jual hasil panennya,” tambahnya.
Politisi NasDem ini juga menilai kebijakan ini bisa berperan dalam mengendalikan inflasi pertanian pada tahun 2026 mendatang, mengingat pada Juli 2025 inflasi di sektor pertanian sempat mencapai 0,3 persen akibat kenaikan harga beras dan biaya pendidikan.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti sistem pengadaan komoditas pertanian yang dinilai belum memberikan kepastian harga dan kualitas bagi petani.
“Pemerintah harus menyiapkan sistem pengadaan dengan program dan regulasi yang matang. Program CBP (Cadangan Beras Pemerintah) tahun 2025 lalu, misalnya, belum maksimal memberi dampak edukasi dan jaminan kualitas. Pengadaan gabah sering kali dilakukan dengan sistem any quality yang hanya mengejar kuantitas,” jelas Zohran yang juga Ketua Ikatan Alumni SMAN 2 Sumbawa.
Karena itu, Komisi II mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menata ulang kebijakan harga dan sistem pengadaan secara menyeluruh.
“Kebijakan penurunan harga pupuk sudah berpihak pada sisi input. Sekarang pemerintah wajib memikirkan sisi output. HPP harus rasional dan sistem pengadaan harus transparan agar buffer stock benar-benar berfungsi menstabilkan harga dan menyerap hasil panen petani,” pungkasnya. (SR)






