SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Oktober 2025) – Saat sejumlah daerah di Indonesia mulai memecat tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Kabupaten Sumbawa justru mengambil langkah berbeda.
Alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja, Pemkab Sumbawa mengusulkan sebanyak 431 tenaga honorer non database untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Langkah ini kontras dengan kebijakan beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Lombok Barat yang baru-baru ini memutus hubungan kerja 1.632 tenaga honorer di luar database BKN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025), menegaskan bahwa Pemkab Sumbawa tetap berkomitmen memperjuangkan nasib para tenaga non-ASN, khususnya mereka yang belum terakomodasi dalam database nasional.
“Semua yang dimuat dalam surat Menpan terkait pengangkatan P3K paruh waktu sudah kami pelajari. Memang ada sebagian pegawai non-database yang belum memenuhi kriteria sebagaimana dipersyaratkan dalam surat tersebut. Karena itu, kami mengusulkan ke Menpan RB untuk mendapatkan persetujuan atau izin pengangkatan paruh waktu,” jelas Sekda Budi.
Doktor Budi menambahkan, proses pengusulan tersebut saat ini masih berlangsung dan Pemkab Sumbawa tengah menunggu respon resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Pengusulannya masih on going, kami belum menerima jawaban dari Menpan. Di sisi lain, kami juga melakukan pengkajian terkait kemampuan keuangan daerah, termasuk dampak pemotongan pusat terhadap transfer ke Daerah (TKD),” ujarnya.
Menurutnya, kajian tersebut penting agar kebijakan pengangkatan P3K paruh waktu tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.
“Ini bukan hanya soal kepegawaian, tapi juga soal pengelolaan keuangan daerah. Kami ingin semuanya terukur dan sesuai kemampuan fiskal,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Kabupaten Sumbawa menunjukkan pendekatan yang lebih inklusif terhadap tenaga honorer, sembari tetap menyesuaikan dengan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. (SR)






