SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 September 2025) – IA (30) warga Kecamatan Utan kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Utan. Dia ditangkap, Senin (22/9) kemarin, setelah menggelapkan sepeda motor Scoopy milik seorang petani berinisial O (36) warga Desa Sabedo kecamatan setempat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.IK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP.,M.M.Inov, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan korban bahwa sepeda motornya digelapkan pelaku. Modusnya, pelaku meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang di rumah orang tuanya di Desa Tengah.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Utan. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Utan melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah salah seorang temannya di Desa Tengah.
Saat didatangi, pelaku sedang beristirahat dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan motor korban kepada seorang warga di Dusun Bina Marga, Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan. Tim langsung mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Utan untuk proses lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Kini dalam proses,” tegas Kapolsek. (SR)






