SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 September 2025) – Perjuangan hukum yang dijalani Nyonya Lusy masih jauh dari kata usai. Setelah melewati rangkaian proses hukum atas perkara pengelolaan Toko Sumber Elektronik milik mendiang adiknya, Slamet Riady Kuantanaya, kini Nyonya Lusi menghadapi babak baru, menanti kejelasan dari laporan balik dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan.
Laporan tersebut semula dilayangkan ke Polda NTB dan telah dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas tuduhan penggelapan dana senilai Rp 15 miliar yang dialamatkan padanya, angka yang menurutnya jauh dari realitas dan telah mencemarkan nama baiknya di mata publik.
“Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), nilai kerugian hanya sekitar Rp 46 juta, dan itu pun sudah dipertanggungjawabkan di persidangan meski itu sangat janggal. Tidak ada Rp 15 miliar seperti yang dituduhkan,” ujar Nyonya Lusy kepada media ini, Senin (16/9).
Meski laporan telah berjalan cukup lama, hingga kini ia mengaku belum ada progress signifikan. Ia berharap polisi memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini sehingga memiliki ujung dan terlapornya segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya hanya ingin kejelasan hukum. Tuduhan itu bukan sekadar angka, tapi telah merusak reputasi saya di mata mitra usaha, masyarakat, bahkan pihak perbankan. Saya mohon Polres Sumbawa segera memberikan kepastian atas laporan saya,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusannya, Nyonya Lusy telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Sumbawa guna meminta klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tindakannya bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi Polri, melainkan wujud dari harapan seorang warga terhadap tegaknya keadilan.
“Saya percaya Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Saya yakin bahwa kebenaran akan berpihak pada siapa pun yang memperjuangkannya dengan sabar dan gigih,” tambahnya.
Sementara Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH., S.IK melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim, AIPTU Arifin Setioko S.Sos, menyatakan bahwa penanganan laporan itu masih berproses. Pihaknya telah meminta keterangan pelapor dan tiga orang saksi.
Mengingat dugaan pencemaran nama baik itu dimuat di sejumlah media massa, penyidik telah mengirim surat permohonan izin dan pemberitahuan ke Dewan Pers. Selain itu penyidik juga telah mengirim undangan permintaan klarifikasi perkara kepada 7 media yang memberitakan terkait perkara tersebut.
Terhadap progres penanganan ini, Arifin mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). “Jika diperlukan kami siap dihubungi dalam upaya mempercepat proses penyelidikan,” pungkasnya. (SR)






