SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 September 2025) – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Jorok, Kecamatan Utan, mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukumnya. Kusnaini SH MH. Ia menyayangkan langkah hukum tersebut, mengingat kliennya berinisial MR justru adalah pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hasil kerja sama penyewaan aset desa dengan pihak ketiga.
Menurut Kusnaini, perkara ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Desa Jorok dengan salah satu provider terkait penyewaan lahan untuk pembangunan tower telekomunikasi, dengan nilai kontrak sebesar Rp540 juta. Dari jumlah tersebut, separuhnya, yakni Rp 270 juta, diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atas dasar peran LPM yang turut membantu proses kerja sama tersebut.
“Sisanya Rp270 juta dikelola langsung oleh desa dan sudah dipertanggungjawabkan secara jelas dalam musyawarah desa, baik kepada BPD, kepala dusun, maupun tokoh masyarakat lainnya,” ungkap Kusnaini.
Masalah muncul ketika dana Rp270 juta yang diberikan kepada LPM tidak kunjung dipertanggungjawabkan. Menurut Kusnaini, berkali-kali pihak desa mengundang LPM untuk memberikan laporan penggunaan dana tersebut melalui forum musyawarah, namun tidak direspons.
“Atas dasar itu, klien kami melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Kejaksaan. Sebab saat itu muncul opini di masyarakat seolah-olah uang hasil kerja sama itu ‘dimakan’ sendiri oleh Kades. Padahal faktanya, sebagian dana tersebut justru dikelola pihak lain dan tidak ada transparansi,” jelasnya.
Ironisnya, setelah Kades melaporkan hal tersebut demi membuka duduk perkara secara terang benderang, kini justru dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini yang kami sayangkan. Seharusnya klien kami bisa dilihat sebagai justice collaborator, karena beliaulah yang membongkar kasus ini. Tidak ada niat jahat, tidak ada aliran dana ke pribadi, dan semua penggunaan dana sudah dibahas dan disetujui bersama unsur pemerintahan desa,” tegas Kusnaini.
Ia menambahkan, akan segera berkonsultasi dengan keluarga dan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melakukan upaya hukum terhadap penetapan status tersangka ini.
Ia juga berharap Kejaksaan dapat melihat peran kliennya secara utuh dan objektif dalam kasus ini. (SR)