DOMPU, samawarea.com (20 Agustus 2025) – Karena lokasi itu kerap diinformasikan sebagai tempat transaksi narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu bergerak. Dalam tindakan itu, tim yang dikomandani BRIPKA Abdul Hamid SH meringkus dua terduga pengedar di lokasi berbeda, Selasa, 19 Agustus 2025, pukul 22.40 Wita.
Yakni, ARN (31) warga Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo, Kecamatan Dompu, dan S (20) warga Lingkungan Bali 1 Barat, Kelurahan Bali 1 Barat, Kecamatan Dompu. Dari tangan keduanya, diamankan sabu seberat 0.78 gram, botol kanebo, 2 buah alat hisap sabu (bong), dan HP.
Selanjutnya kedua terduga dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, ARN diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Soriskolo, Desa Soriskolo, Kecamatan Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba secara masif. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan, karena informasi awal dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas IPTU Nyoman. (SR)






