NJOP Naik Fraksi Golkar Meradang

oleh -39 Dilihat

Sumbawa Barat, Samawarea. Com (15/8/2025) Lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memicu keresahan warga. Tanpa sosialisasi yang memadai, pemerintah daerah disebut telah menaikkan NJOP secara drastis, membuat beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melambung tinggi.

Di salah satu lokasi, NJOP yang sebelumnya hanya sekitar Rp 5.000 per meter persegi kini melonjak menjadi Rp 335 ribu. Kenaikan fantastis ini dinilai tidak masuk akal dan langsung berdampak pada kemampuan masyarakat untuk mengurus legalitas tanah mereka.

“Belum lama ini ada warga temui saya, cerita NJOP yang nilainya menggila. Dia akhirnya batal mengurus ganti nama sertifikat hak milik karena BPHTB-nya mencapai Rp 154 juta. Jelas dia tidak punya uang,” ungkap Anggota Fraksi Golkar DPRD KSB, Basuki, Jumat (15/8).

Menurutnya, kenaikan NJOP ini pernah disampaikan dalam pandangan fraksi, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan dari pemerintah daerah. Bahkan, saat ia mencoba meminta klarifikasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), jawaban yang diterima justru normatif.

“Saya sempat konfirmasi ke Kepala Bapenda, jawabannya hanya bilang ada perbup dan sesuai hasil evaluasi. Saat diminta dokumennya, sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Basuki menilai, lonjakan NJOP ini bukan sekadar perubahan angka di atas kertas, tetapi pukulan nyata bagi kemampuan warga membayar pajak dan BPHTB. Ia bahkan membandingkannya dengan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kenaikan PBB memicu protes keras warga.

“Kita harus belajar dari Pati. Kalau tidak, kenaikan NJOP ini akan menghambat investasi dan memukul masyarakat. Padahal, kita sedang gencar mendorong investor masuk ke kawasan industri,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan, kenaikan NJOP di KSB memang tidak persis sama dengan kebijakan kenaikan PBB 250% di Kabupaten Pati, tetapi dampaknya pasti akan sangat membebani warga. Beban ini akan terasa saat PBB tahun 2025 ditagih pada 2026. Meskipun ada kebijakan penghapusan PBB di bawah Rp 100 ribu, lonjakan NJOP berpotensi membuat banyak wajib pajak melampaui batas tersebut.

Sementara itu, sorotan juga datang dari warganet dengan akun Deawenk Ariyanto. Ia menyebut, NJOP di KSB naik 260% pada kelas tanah tertentu.

“NJOP tahun 2023 sebesar Rp 10 ribu/m², masuk tahun 2024 naik jadi Rp 36 ribu/m². Perhitungan NJOP yang harus dibayar diambil 35% dari total dasar pengenaan PBB, lalu dikenakan tarif PBB-P2 sesuai ketentuan, dari 0,1% untuk nilai di bawah Rp 1 miliar hingga 0,5% untuk nilai di atas Rp 5 miliar,” tulisnya.

Menurutnya, kenaikan ini membuat PBB di KSB melonjak rata-rata 135% dari 2023 ke 2024. Meski begitu, protes publik relatif minim karena PBB di bawah Rp 100 ribu digratiskan. Dari 77 ribu wajib pajak, 66 ribu di antaranya bebas bayar. Hanya sekitar 11 ribu wajib pajak yang terkena kewajiban membayar, yang sebagian besar dinilai memiliki aset lebih besar.

Sementara itu, Upaya media ini untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Bapenda Ari Hadiarta, belum mendapat respon dari pihak terkait.

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *