Kuras Isi ATM Dokter, Hasilnya Beli Motor dan Judi Online

oleh -2077 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Agustus 2025) – Tim Puma Polres Sumbawa kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial LMS (31) berhasil diringkus atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pembobolan rekening milik seorang dokter muda. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tepal, Kecamatan Batulanteh, Selasa, 12 Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Rinjani 2025 yang digelar Polres Sumbawa untuk memberantas kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya dan kini sudah kami tahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dilia dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini terjadi pada 4 Agustus 2025, saat korban berinisial ARW (28), seorang dokter, dalam perjalanan dari Mataram menuju Sumbawa menggunakan kendaraan travel. Saat kapal menyeberang, korban meninggalkan tasnya untuk ke kamar mandi. Diduga, saat itulah pelaku mengambil dompet korban yang berisi kartu ATM.

Sesampainya di Sumbawa, korban baru menyadari bahwa kartu ATM miliknya hilang. Keesokan harinya, setelah memeriksa saldo melalui layanan M-Banking BNI, korban terkejut mengetahui bahwa rekeningnya tersisa Rp 39.000. Ia menemukan riwayat transaksi mencurigakan berupa penarikan tunai sebesar Rp 5.750.000 dan transfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp10.000.000 ke rekening atas nama LMS.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15.750.000, sehingga segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumbawa.

Berdasarkan laporan korban, Tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Rajak melakukan penyelidikan. Setelah mendapat petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak ke Desa Tepal. Pada pukul 17.00 Wita, LMS ditangkap.

Kepada tim, pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat dan sisanya untuk bermain judi online.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit HP Oppo A15 telah diamankan di Mako Polres Sumbawa.

“Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya dan memastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas AKP Dilia.

Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Sumbawa. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *