SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Agustus 2025) – Kisruh hukum yang menimpa CV. Sumber Elektronik kini memasuki babak baru yang penuh dinamika. Perusahaan ritel elektronik yang sempat dikenal luas di Sumbawa ini menghadapi dua masalah besar sekaligus: dugaan penggelapan dana mencapai miliaran rupiah, serta persoalan kredit macet dengan jaminan aset yang kini menjadi sengketa hukum.
Tuduhan Berat terhadap Nyonya Lusy
Nama Nyonya Lusy menjadi sorotan dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam penggelapan dana perusahaan senilai Rp15 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu pengelolaan. Audit internal yang dilakukan tim auditor selama lima tahun (2018-2023) menemukan bahwa Nyonya Lusy hanya mengelola CV. Sumber Elektronik selama tiga minggu di tahun 2023.
Dalam persidangan sebelumnya, Nyonya Lusy menjelaskan kerugian sebesar Rp46 juta yang sempat dipersoalkan adalah dana yang memang sudah dialokasikan secara jelas dan tidak bisa disamakan dengan tuduhan penggelapan dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Penyitaan Aset dan Konflik Ahli Waris
Masalah semakin rumit setelah putusan inkracht, seluruh aset CV. Sumber Elektronik disita oleh Polda dan kemudian diserahkan oleh Kejaksaan selaku eksekutor kepada pihak ketiga, yakni Ang San San. Aset yang disita berupa rumah, bangunan, barang elektronik, mobil, hingga sepeda motor.
Namun, aset-aset tersebut tidak hanya milik pribadi almarhum Slamet Riady K, tetapi juga merupakan harta bersama dengan ahli waris lainnya yang selama ini mengelola perusahaan. Hal ini menimbulkan kontroversi hukum, karena aset bersama tersebut dialihkan kepada pihak luar, sementara status kepemilikan secara sah masih diperdebatkan.
Surat Penawaran BNI dan Dilema Pelunasan Kredit
Di tengah persoalan tersebut, Bank BNI Sumbawa mengirimkan surat penawaran keringanan pelunasan kredit kepada CV. Sumber Elektronik. Dalam surat bernomor RCR/2.8/5.5/1133 N tanggal 22 Agustus 2025, bank menawarkan opsi pelunasan dengan keringanan tertentu.
Namun, Nyonya Lusy menghadapi dilema besar. Bagaimana mungkin melunasi kredit jika aset yang dijaminkan sudah disita dan dialihkan kepada pihak ketiga? Lebih lagi, aset tersebut bukan hanya haknya, tapi juga hak bersama ahli waris almarhum Slamet Riady.
“Ini bukan hanya soal kredit, tapi soal keadilan keluarga kami. Bagaimana kami bisa diminta melunasi kewajiban, sementara hak atas aset kami belum dikembalikan?” ujar Nyonya Lusy penuh harap.
Pertarungan Hukum yang Berlarut
Kasus ini memperlihatkan betapa kompleksnya tumpang tindih antara persoalan bisnis, hukum perdata, dan pidana. Tuduhan penggelapan senilai Rp15 miliar menjadi tanda tanya besar, karena pengelolaan keuangan selama bertahun-tahun memang dipegang oleh almarhum Slamet Riady Kuantanaya.
Di sisi lain, sengketa penyitaan dan penyerahan aset kepada pihak ketiga membuka ruang debat tentang perlindungan hak ahli waris. Apakah proses hukum ini sudah berjalan sesuai aturan, ataukah ada ketidakadilan dalam pembagian harta bersama?
Harapan akan Keadilan
Nyonya Lusy kini terus berjuang membuktikan dirinya tidak bersalah atas tuduhan besar tersebut. Ia berharap BNI dapat memberikan waktu dan ruang penyelesaian yang lebih adil dan mempertimbangkan kondisi sebenarnya.
Kasus ini masih bergulir di meja hukum, dan publik menanti kejelasan: apakah hukum akan memberikan kepastian dan keadilan, atau justru menciptakan preseden baru yang mengancam perlindungan hak ahli waris dan debitur dalam konflik bisnis keluarga?. (*)






