SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Juli 2025) – Tim Satpol PP kembali melakukan razia minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah hukum setempat. Dari hasil operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.
Di lokasi pertama, petugas menyita 10 botol minuman beralkohol tradisional jenis arak, masing-masing berkapasitas 600 ml. Berlanjut di lokasi kedua, ditemukan 34 botol arak jamu (600 ml), dan 15 botol arak Bali (600 ml).
Beranjak ke lokasi ketiga, tim melakukan penyitaan terbesar. Di lokasi ini, Satpol PP menyita berbagai jenis minuman beralkohol industri dan tradisional. Yakni, 108 botol bir merek Bintang (620 ml), 24 botol bir merek Bintang (330 ml), 6 botol bir hitam merek Guinness (620 ml), 28 botol bir hitam merek Guinness (325 ml), 26 botol anggur hijau merek API (620 ml), 21 botol anggur putih merek Orang Tua (620 ml), 7 botol anggur merah merek Orang Tua (620 ml), 11 botol anggur rose pink merek Atlas (620 ml), 1 botol soju merek Happy Soju (360 ml), 1 kaleng bir soju merek Bintang Soju (500 ml), 4 botol arak Bali (600 ml).
Kepala Satpol PP Sumbawa melalui Kabid P2U, Sukarman STP menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda mengenai peredaran minuman keras tanpa izin.
“Total ada 295 botol minuman beralkohol yang kami amankan hari ini. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal, terutama di lingkungan yang rawan pelanggaran ketertiban umum. (SR)