Pemda Sumbawa Genjot Retribusi Pasar, Kios dan Lapak yang Tutup Tetap Membayar

oleh -933 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Juli 2025) – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa berupaya agar seluruh pasar tradisional selain menjalankan fungsi pelayanan publik juga berkontribusi positif dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Karena itu Pemda melalui Wakil Bupati Drs. H. Mohamad Ansori sepakat dengan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) terkait usulan peningkatan realisasi retribusi pasar khususnya Pasar Seketeng dan Pasar Alas.

Namun demikian, Wabup saat menyampaikan Jawaban Bupati Sumbawa di Rapat Paripurna DPRD, belum lama ini, bahwa pasar tradisional yang sejatinya mengemban fungsi pelayanan umum lebih mengedepankan peningkatan kualitas layanan daripada maksimalisasi PAD dari retribusi.

Terkait penertiban pengelolaan Pasar Alas, Wabup Ansori menjelaskan bahwa pada tahun 2015 dilaksanakan renovasi di bagian dalam Pasar Alas sehingga para pedagang atau pelaku usaha dipindahkan keluar pasar untuk mengatasi semrautnya pedagang. Sebagian besar lapak dibangun oleh pemerintah desa yang dikelola BUMDes sehingga lahan parkir dan pengolahan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Untuk pengelolaan pasar secara keseluruhan memang masih terdapat dualisme pengelolaan antara BUMDes/pemerintah desa dan pemerintah daerah. Tetapi pemerintah daerah telah membuka ruang kepada BUMDes  melalui pemerintah desa untuk membuat perjanjian kerjasama (MoU) sesuai dengan perhitungan seluruh potensi retribusi yang ada di Pasar Alas dengan harapan seluruh pegawai pasar yang sudah ada dapat dipekerjakan oleh BUMDes/pemerintah desa.

Setiap kios yang berada di dalam pasar, meskipun saat ini sedang tutup atau tidak ada kegiatan, tetap membayar retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku setiap bulan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan tetap mendorong pengalihan kepemilikan kios kepada pelaku usaha yang lain jika terdapat kios yang tidak membayar retribusi.

Berkaitan dengan petugas keamanan pasar, saat ini dilaksanakan oleh tenaga yang ditunjuk Asosiasi Pedagang Pasar dengan upah/gaji yang telah disepakati bersama tenaga keamanan. Terhadap beberapa hal ini pemerintah daerah akan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa agar pengelolaan pasar alas dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak. (SR)

 

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *