Sumbawa Barat , Samawarea. Com ( 10/5/2025) Warga Desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, kini tengah dilanda keresahan. Pasalnya, sumber air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan air sehari-hari, diduga kuat telah tercemar oleh zat merkuri yang berasal dari aktivitas pemurnian emas ilegal di aliran Sungai Banjar, Desa Banjar.
Pencemaran tersebut diduga berasal dari praktik pemurnian emas menggunakan sistem Tong dan glondong metode tradisional yang umum dipakai penambang emas skala kecil namun memiliki dampak lingkungan yang sangat serius, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Aktivitas ini tidak hanya merusak kualitas air sungai, tetapi juga telah menyebabkan kematian ikan-ikan yang hidup di perairan tersebut. Hal ini menjadi sinyal keras bahwa pencemaran sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.
Zulkifli, salah satu tokoh pemuda Desa Labuan Lalar, menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia mengatakan bahwa seharusnya tidak diperbolehkan ada aktivitas pemurnian emas, apalagi menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, di sepanjang aliran Sungai Banjar. Menurutnya, sungai tersebut adalah sumber utama air baku PDAM yang dikonsumsi oleh ribuan warga, termasuk masyarakat di Desa Labuan Lalar.
“Sungai Banjar merupakan sumber air PDAM yang kami konsumsi setiap hari. Penggunaan merkuri dalam skala besar melalui sistem glondong sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi sudah menyentuh aspek kemanusiaan. PEMDA dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menangani masalah ini,” ujar Zulkifli dengan nada geram.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pencemaran tersebut. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat untuk menghentikan seluruh aktivitas pemurnian emas ilegal yang berlangsung di wilayah Sumber Air Masyarakat.
Aktivitas pertambangan emas ilegal memang telah lama menjadi permasalahan di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat. Selain mencemari lingkungan, praktik ini juga kerap menimbulkan konflik sosial dan ancaman kesehatan masyarakat.
Sementara itu Direktur PRUMDA Bintang Bano Beni ahmdi yang dihubungi melalui WA dan ditelfon sampai berita ini di naikan belum ada jawaban.