MATARAM, samawarea.com (29 Mei 2025) — Seorang perempuan berinisial H (48), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Selasa malam (26/5/2025) pukul 20.00 Wita.
Ibu rumah tangga ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Yusuf Marten (51) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wilayah Selaparang Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K, S.IK, Kamis (29/5) menjelaskan bahwa aksi pencurian ini diketahui ketika korban pulang kerja mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah raib.
Barang yang hilang antara lain uang tunai Rp 800 ribu yang disimpan dalam lemari pakaian, serta perhiasan berupa dua cincin bermata mutiara dan satu kalung emas, masing-masing seberat 3,5 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 juta.
Menurut penyelidikan polisi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mengendap-endap dan memantau situasi sekitar. Setelah merasa aman, ia mendobrak pintu samping rumah dan langsung menuju kamar korban untuk mengambil barang-barang berharga. Usai beraksi, pelaku kabur melalui pintu belakang rumah yang tembus ke gang.
Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp1,6 juta hasil penjualan emas, cincin emas, satu mata cincin mutiara, baju hitam bermotif kuning emas yang dikenakan saat beraksi, satu rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Tim Resmob yang dipimpin langsung KBO Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Ampenan tanpa perlawanan.
“Sebagian barang bukti yang belum dijual berhasil kami temukan di rumah pelaku, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar ungkap Kasat Regi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (SR)






