Keberatan Perubahan Sepihak Akta CV Sumber Elektronik, Nyonya Lusy Bersurat ke Presiden, Menkum dan INI

oleh -1411 Dilihat
Toko (CV) Sumber Elektronik

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Mei 2025) – Nyonya Lusi dan keluarganya tak pernah berhenti untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum terkait dengan Perubahan Akta CV Sumber Elektronik secara sepihak oleh mantan iparnya, Ang San San dan Veronica Anastasya.

Kami sudah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia Cq. Kementerian Sekretaris Negara RI, Menteri Hukum Republik Indonesia, dan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), semoga dapat ditindaklanjuti secepatnya,” harap Nyonya Lusi kepada media ini, Selasa (20/5/25).

Dalam suratnya, Nyonya Lusy menjelaskan latar belakang dari langkahnya ini. Ia menceritakan bahwa sebelumnya, Slamet Riady Kuantanaya (alm.) dan Ang San San merupakan suami istri yang bersama-sama mendirikan CV. Sumber Elektronik.

Namun pada tahun 2017, Ang San San meninggalkan rumah tangga, dan resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2020. Selama pernikahan tersebut, Slamet Riady tidak dikaruniai keturunan. Adapun Veronica Anastasya adalah anak kandung Ang San San dari pernikahan sebelumnya, sehingga secara hukum merupakan anak tiri bagi Slamet Riady.

Setelah perceraian, Slamet Riady tetap mengelola usaha CV. Sumber Elektronik hingga wafatnya. Sebelum meninggal (selama sakit), Slamet Riady Kuantanaya memberikan amanah kepada kakak kandungnya yaitu Nyonya Lusi dan saudara kandung lainnya untuk melanjutkan pengelolaan CV tersebut dalam rangka menyelesaikan kewajiban utang usaha, termasuk utang kepada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa sebesar kurang lebih Rp 1,4 miliar.

Namun, setelah Slamet Riady meninggal dunia, Ang San San bersama Veronica Anastasya secara sepihak mengubah akta CV. Sumber Elektronik tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris Slamet Riady Kuantanaya.

Berdasarkan perubahan akta tersebut, Ang San San kemudian melaporkan Nyonya Lusi ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana penggelapan. “Saya telah menjalani proses hukum dan menyelesaikan pidana itu,” imbuhnya.

Sebagai bentuk upaya hukum balik, Nyonya Lusi kemudian melaporkan Ang San San dan Veronica Anastasya atas dugaan pemalsuan akta otentik terkait perubahan akta CV. Sumber Elektronik tersebut di Polres Mataram. Dalam proses penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Hakim mengabulkan permohonan mereka dengan pertimbangan bahwa sengketa tersebut adalah ranah hukum perdata, bukan pidana.

Mencermati pertimbangan hukum putusan praperadilan tersebut, maka seharusnya kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Ang San San terhadap Nyonya Lusy juga masuk dalam kategori sengketa perdata, mengingat akar permasalahan adalah status kepemilikan dan hak waris atas usaha CV. Sumber Elektronik, bukan murni perbuatan pidana.

Berdasarkan hal tersebut, Nyonya Lusy meminta perlindungan hukum atas hak-hak warisnya sebagai ahli waris dari Slamet Riady. Kemudian meninjau dan melakukan pengawasan terhadap perubahan akta CV secara sepihak yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris. Mengevaluasi terhadap perlakuan hukum yang berbeda dalam kasus yang berkaitan satu sama lain.

Dalam surat pengaduan ini, kami melampirkan berbagai dokumen dan bukti-bukti, termasuk Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram terkait kasus perubahan akta sebagai ranah perdata,” ungkapnya, seraya menyebutkan bahwa surat ini ditembuskan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta. (SR)

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *