DOMPU, samawarea.com (25 April 2025) – Penghuni sel tahanan Polres Dompu terus bertambah. Pasalnya, satu per satu pengedar narkoba diringkus sebagai bentuk komitmen jajaran setempat dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Seperti tindakan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu yang meringkus pengedar berinisial R (28) di rumah wilayah Dusun Feli Gale, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Kamis (24/4) malam pukul 21.00 Wita.
Penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, langsung bergerak menangkap terduga di dalam rumah. Dari tangannya diamankan 1,02 gram sabu, bong, HP dan uang tunai Rp 1.910.000.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas sindikat narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH melalui Kasi Humas, AKP Zuharis, SH.
Kepada polisi, R kerap beroperasi di wilayah Desa Sawe dan Desa Rasa Bou ini mengaku mengedarkan sabu bersama Y. Namun tim tidak mendapati Y karena rumahnya dalam keadaan terkunci. Tim melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat penting untuk keberhasilan kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. (SR)






