Tegaskan RM Aneka Rasa Jaya Tidak Bisa Dilelang Bank, Nyonya Lusi: Kami Bukan Debitur !!

oleh -3326 Dilihat
Nyonya Lusi, saat membaca laporan yang baru saja dilayangkan ke Polda NTB

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Maret 2025) – Nyonya Lusy dan ahli waris lainnya dihadapkan dengan persoalan baru. Pasalnya, harta warisan berupa lahan dan bangunan Aneka Rasa Jaya yang terletak di Jalan Hasanuddin pusat Kota Sumbawa Besar, akan dilelang Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa. Hal ini sehubungan dengan adanya kredit macet atas pinjaman yang dilakukan Slamet Riyadi Kuantanya atau Atoe (almarhum) dengan Ang San San—istrinya saat itu (sudah lama bercerai).

Pinjaman sebesar Rp 1 milyar itu digunakan untuk operasional atau isi Toko Sumber Elektronik yang dikelola oleh Atoe dan Ang San San. Dari pinjaman ini keduanya mengagunkan sertifikat tanah dan bangunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya.

Namun setelah keduanya bercerai lalu disusul meninggalnya Atoe, pinjaman itu tak terbayar sehingga dinyatakan kredit macet. Selain pihak Bank yang ingin melelang RM Aneka Rasa Jaya, Ang San San juga berupaya mendapatkan harta yang ditinggalkan mantan suaminya, Atoe, termasuk RM Aneka Rasa Jaya. Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata yang dilayangkannya di tingkat peradilan.

Untuk diketahui, Ang San San mengklaim 14 obyek terdiri 7 obyek berupa tanah dan bangunan, serta 7 obyek lainnya dalam bentuk rekening di bank. Di antaranya empat obyek tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Bugis termasuk Guest House dan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, 3 obyek tanah kosong di Kelurahan Samapuin, serta beberapa rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riyadi Kuantanaya

Langkah Ang San San untuk bisa mendapatkan harta milik Nyonya Lusi dkk, akhirnya kandas. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Pengadilan Tinggi Mataram maupun Mahkamah Agung, menolak gugatan Ang San San. Di tingkat Kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT Mataram. Dalam putusan di tingkat banding itu, majelis hakim yang diketuai Dr. Hery Supriyono SH., M.Hum, didampingi hakim anggota, Sumantono SH MH, dan Timur Pradoko SH., MH, dengan Panitera Pengganti, H. Lalu Abdurrahman Nurdin SH., MH, menolak gugatan banding tersebut.

Selain itu menghukum pembanding (Ang San San) membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan banding sebesar Rp 150.000.
Dalam gugatan bandingnya, Ang San San melalui tim pengacaranya, Emil Siain, S.H., M.H., CLA., CMC., Hj. Ayu Irma, HP., SH., H. Alamsyah Dachlan, S.H., dan Robby Achmad Surya Dilaga, S.H., M.H yang tergabung pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Emil Siain, SH & Rekan” meminta Pengadilan Tinggi Mataram untuk menerima permohonan banding, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 14/Pdt.G/2023/PN Sbw tanggal 4 Maret 2024.

Baca Juga  Kapolda Bali Tinjau Pos Pengamanan Operasi ketupat Agung 2018

Sebab pada tingkat peradilan pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang diketuai John Michel Leuwol, SH., didampingi dua hakim anggota, Yulianto Thosuly, SH., dan Fransiskus Xaverius Lae, SH, menyatakan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Kemudian menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp 2.440.000.

Putusan Pengadilan Tinggi Mataram menyuratkan bahwa harta yang digugat Ang San San, bukan harta yang diperoleh saat menjadi isteri Slamet Riyadi Kuantanaya (adik kandung Nyonya Lusi), melainkan harta waris atau harta keluarga.

Selain Nyonya Lusi dkk, Ang San San juga menggugat Veronica Anastasya Mercedes, dan Bank BNI Sumbawa. Ita melihat bahwa Veronica Anastasya Mercedes yang menjadi Turut Tergugat I Konvensi tidak memiliki kapasitas atau legal standing dan urgensi (tidak memiliki hubungan hukum) dalam perkara ini untuk dijadikan pihak sebagai Turut Tergugat 1.

Sebab Veronica Anastasya Mercedes hanya anak sambung/tiri dari Almarhum Slamet Riadi Kuantanaya dengan Penggugat (Ang San San), dan merupakan anak kandung dari Penggugat dengan suami terdahulu (pertamanya). Artinya Turut Tergugat 1 hanya memiliki hubungan keperdataan (keluarga) dengan Penggugat atau dengan kata lain Turut Tergugat 1 hanya berhak untuk mewarisi Penggugat.

KUHPerdata tidak mengatur secara khusus mengenai kedudukan anak angkat atau anak sambung sebagai ahli waris. Silakan periksa Pasal 852-861 KUHPerdata. Anak angkat dapat memperoleh harta warisan apabila ada Surat Wasiat (testament) dari orangtua angkatnya. Dan sejauh ini tidak ada surat wasiat,

Demikian dengan ditariknya PT. BNI sebagai pihak dalam perkara ini, padahal tidak memiliki korelasi hukum dengan gugatan harta bersama yang diajukan oleh Penggugat. Karena itu sangat beralasan Majelis Hakim yang memeriksa, menyidangkan dan memutus perkara ini untuk “menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Nyonya Lusi yang ditemui samawarea.com, Kamis, 14 Februari 2025, mengaku telah ada putusan Kasasi yang menguatkan putusan banding dengan menolak gugatan Ang San San yang ingin menguasai harta warisan keluarganya, salah satunya RM Aneka Rasa Jaya. Artinya, harta yang digugat Ang San San, adalah benar harta warisan keluarga, Nyonya Lusi dkk. Karena itu, menurut Nyonya Lusi, BNI tidak seenaknya melelang harta (RM Aneka Rasa Jaya) yang merupakan milik ahli waris.

Baca Juga  Besok, Kejaksaan Terima Tiga Tersangka Pasar Taliwang

“Harta yang dijaminkan kepada bank merupakan harta warisan yang dimiliki oleh kami selaku ahli waris. Dan putusan pengadilan yang memutuskan bahwa harta tersebut milik ahli waris dan telah diperkuat oleh putusan pengadilan tingkat PN, Banding, dan Kasasi, merupakan keputusan yang final dan mengikat,” tegasnya.

Memang diakui Nyonya Lusi, perjanjian jaminan yang dibuat antara pihak yang berhutang (debitur) dan bank (kreditur) merupakan perjanjian yang sah dan mengikat.

Tapi dalam hal ini, Nyonya Lusi dkk bukan debitur. Debitur tersebut adalah Ang San San dan mantan suaminya, Atoe. Setelah Atoe meninggal, harusnya yang melanjutkan pembayaran pinjaman tersebut adalah Ang San San selaku debitur yang terikat langsung dengan Kreditur (BNI).

“Bank sebagai kreditur memiliki hak untuk melelang harta jaminan jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Namun, dalam kasus ini, harta yang dijaminkan merupakan harta warisan yang telah diputuskan oleh pengadilan sebagai milik ahli waris. Oleh karena itu, bank tidak dapat melelang harta tersebut tanpa izin dari ahli waris atau putusan pengadilan yang memutuskan lain,” jelas Nyonya Lusi.

Sementara itu salah seorang pengamat hukum anonim memberikan solusi hukum atas persoalan tersebut.

Dikatakannya, bank dan ahli waris dapat melakukan negosiasi untuk menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Jika negosiasi tidak berhasil, ahli waris dapat mengajukan gugatan kepada bank untuk menghentikan proses lelang dan meminta pengembalian harta warisan. Kemudian, pengadilan dapat memutuskan bahwa harta warisan tidak dapat dilelang dan harus dikembalikan kepada ahli waris.

“Dalam kasus ini, penting untuk mempertimbangkan aspek hukum perjanjian, harta warisan, dan lelang. Ahli waris dan bank harus melakukan negosiasi dan mencari solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Jika tidak, pengadilan dapat memutuskan hak dan kewajiban masing-masing pihak,” pungkasnya. (SR)

AMNT pilkada NU

Response (1)

  1. Bkn nya pd saat mengajukan dgn jaminan ke bank ada asuransi yg berguna jk peminjan meninggal maka sisa cicilan akan lunas krn ada asuransinya??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *