SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Maret 2025) – Satu per satu pengedar narkoba dibekuk Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Kali ini warga Kecamatan Lopok berinisial OKT (48).
Pria ini ditangkap di wilayah Desa Sepakat Kecamatan Plampang, Senin (3/3) sore pukul 17.50 Wita atau menjelang berbuka puasa. Dalam penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis shabu seberat bruto 1,67 gram, 1 klip obat kosong, 2 bundel klip obat, celana pendek dan uang tunai Rp. 700.000.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Plampang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung turun ke lokasi. Setelah memastikannya, tim melakukan penangkapan terhadap terduga.
Kepada tim, OKT mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang di wilayah Kecamatan Labuhan Badas. Tanpa membuang waktu, tim meluncur ke alamat dimaksud, namun tidak menemukan orang yang disebutkan terduga.
Hasil pemeriksaan, OKT adalah pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Plampang.Keberhasilan tim membuktikan keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (SR)