SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Maret 025) – Bulan Ramadhan tak menghalangi para pengedar untuk menjalankan bisnis haramnya. Seperti di Kecamatan Buer, jajaran Polsek setempat berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50) warga Desa Tarusa. Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu, Jumat, 7 Maret 2025.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Buer, IPTU Totok Arisuwondo SH, menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota melaksanakan patroli dan curiga melihat gerak-gerik pelaku. “Ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan 1 poket sabu yang disembunyikan dalam saku baju sebelah kiri,” kata Kapolsek.
Pelaku mengakui jika barang haram itu miliknya. Selain shabu, anggota mengamankan handphone dan uang tunai Rp. 1.245.000.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari imbangan Operasi Pekat Rinjani 2025, yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba, judi, minuman keras, prostitusi, dan tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Sumbawa,” pungkasnya. (SR)