LOMBOK TENGAH, samawarea.com (8 Maret 2025) – Tragis menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis remaja berusia 14 tahun digilir oleh 9 orang pelaku. Sebelum disetubuhi, korban yang tinggal di Kecamatan Batukliang Lombok Tengah ini, dibuat mabuk karena dicecoki minuman keras.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah telah meringkus para pelaku dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH menyebutkan, sembilan tersangka kasus tersebut berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.
“Sembilan orang ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH yang dikonfirmasi, Jumat (7/3).
Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal pada Bulan Desember 2024 lalu. Sebelum kejadian, korban berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial MN. Selanjutnya korban diajak di acara pasar malam di salah satu desa wilayah Kecamatan Batukliang.
Saat berada di pasar malam, korban dijemput tiga tersangka yakni MN, AP dan PM. Korban kemudian dibawa menuju arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan menunggu rumah MA—tersangka lainnya dalam keadaan sepi, karena saat itu di TKP masih banyak warga yang lalu-lalang.
“Karena dianggap sudah sepi, korban langsung dibawa para tersangka ke rumah MA yang saat itu MA sudah menunggu tersangka lainnya J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.
Setelah korban berada di dalam rumah, tersangka J berinisiatif membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol. Korban lalu dicecoki minuman tersebut sampai mabok. Dalam kondisi mabok itulah, korban dicabuli dan disetubuhi secara bergiliran oleh para tersangka.
Usai melakukan aksi bejatnya, korban diantar pulang oleh MN dan PM ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga akhirnya kasus ini ditangani Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SR)