Cegah Peredaran Miras di Labangka, Polisi Sita 20 Botol Miras

oleh -841 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Maret 2025) – Operasi Pekat Rinjani 2025 terus berlangsung di wilayah hukum Polres Sumbawa. Operasi tersebut digelar dengan sasaran perjudian, peredaran minuman keras, dan prostitusi.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Labangka yang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari penjual saat menggelar razia yang dipimpin Kapolseknya, IPDA Imam Wahyudi SH, Kamis malam, pukul 21.30 Wita. Yaitu 20 botol minuman keras jenis brem dan arak.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Labangka, IPDA Iman Wahyudi SH menegaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian, peredaran minuman keras, dan prostitusi.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. “Setelah kami melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat yang diduga kerap menjual miras, kami berhasil mendapatkan 20 botol miras,” ungkap Kapolsek.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita langsung diamankan di Mapolsek Labangka. Sementara itu, para pemilik miras telah dimintai keterangan untuk menjalani proses lebih lanjut. Dengan adanya operasi ini, Polsek Labangka berharap dapat menekan peredaran miras di wilayah hukumnya serta menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi masyarakat. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *