Oleh: Suriani (Aktivis Muslimah)
Kebijakan efisiensi anggaran telah diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah melakukan langkah cepat membatasi sejumlah komponen kegiatan demi efisiensi anggaran pada tahun 2025. Langkah ini diambil sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi Anggaran Pendapatan Negara dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ). (KOMPAS.com, 17/2/2025)
Efisiensi anggaran yang diterapkan, merupakan contoh nyata dari prioritas pemerintah yang salah. Dengan memotong anggaran pada enam item, termasuk biaya perjalanan dinas yang mencapai 50 persen, pemerintah telah menunjukkan bahwa mereka lebih memprioritaskan penghematan biaya daripada kesejahteraan rakyat.
Dampak Efisiensi Anggaran
Pemangkasan anggaran ini tidak hanya mempengaruhi program-program penting yang sudah dibentuk oleh pemerintah, tetapi juga menunjukkan adanya pemborosan pada aktivitas pemerintah seperti perjalanan dinas yang diada-adakan, pembiayaan rapat di hotel mewah atau pengadaan alat cetak yang berulang-ulang diajukan. Pemangkasan anggaran menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini tidak efektif, dan berdampak pada program-program penting yang sudah dibentuk oleh pemerintah.
Menurut Syarifah, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa melalui Dinas Sosial telah melaksanakan sejumlah program untuk pengentasan kemiskinan diduga tidak akan terealisasi sebab adanya efesiensi anggaran. Seperti bantuan sosial terpadu berbasis data. Selain itu, programnya juga berupa bantuan kepada masyarakat melalui program Kelompok Usaha Bersama (KUBE), serta pembayaran premi jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan (rri.co.id, 3/2/2025).
Pemerintah pusat yang tengah fokus pada efisiensi anggaran, memengaruhi alokasi dana di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Sumbawa. Dampaknya, santer informasi tidak dialokasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2025, yang biasa diterima oleh kabupaten/kota setiap tahun anggaran. Akibatnya, alokasi DAK Fisik yang biasa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumbawa, terancam hilang. DAK Fisik senilai Rp 50 miliar yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pada tahun ini dipastikan tak terealisasi(samawarea.com, 8/2/2025).
Namun, adanya pemangkasan anggaran ini mengungkapkan tindakan penyelewengan di berbagai sektor. Menurut Bapak Joko, seorang warga Sumbawa, “Saya sangat kecewa dengan skandal penyelewengan dana publik ini. Dana seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan memberikan pelayanan publik malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat Sumbawa” (bpksumbawa.org, 2/1/2025).
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya pemangkasan anggaran, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara. Jangan sampai dana yang dihemat untuk kepentingan pribadi sehingga mengorbankan kesejahteraan rakyat. Rakyat harus mengetahui bagaimana dana yang digunakan, dan pemerintah harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, pemerintah juga menarik pajak dari rakyat untuk menambah anggaran APBN. Pajak yang ditarik sangat tinggi mulai dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, hingga pajak lainnya. Hal ini menekan ekonomi ke bawah dan memperberat beban rakyat. Sementara rakyat sendiri tidak merasakan manfaatnya. Dalam sistem kapitalisme yang menerapkan kebijakan ekonomi liberal, pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak.
Pemerintahan dalam Sistem Islam
Keberhasilan sistem ekonomi islam dalam menyejahterakan rakyat telah dicontohkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau terkenal sebagai pemimpin yang adil, bertanggung jawab, dan sangat mengutamakan kehidupan rakyat. Kebijakan ekonominya mampu mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh warga negara. Oleh karena itu, tidak ada seorang miskin pun yang membutuhkan subsidi atau zakat pada masa pemerintahannya.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz menolak menggunakan kendaraan dinas berupa kuda-kuda berkualitas tinggi dan mahal karena semua itu memperlihatkan kemewahan dan kebanggaan. Umar berkata, “Kendaraanku sendiri lebih lembut kepadaku.”
Sejarah mencatat begitu luar biasanya politik dalam negeri yang di pimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz karena mampu menyejahterakan seluruh warga negara, muslim maupun non muslim. Hal ini karena beliau mereformasi administrasi dan keuangan negara dengan sangat baik sesuai dengan tuntunan syariat. Bahkan, untuk politik luar negeri, ternyata Khalifah Umar bin Abdul Aziz pun memiliki strategi yang sangat ideal.
Dalam Islam, sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari seluruh rakyat sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme, misalnya pajak bumi dan bangunan, kendaraan, bahkan makanan. Rasullullah saw. dahulu mengatur urusan rakyat dan tidak memungut pajak atas seluruh rakyatnya. Ketika Rasulullah saw. mengetahui bahwa orang di perbatasan negara mengambil pajak atas komoditas yang masuk ke negeri, beliau melarangnya. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak masuk surga pemungut cukai (maks).” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim).
Wallahu ‘Alam Bisshawwab.