LOMBOK TENGAH, samawarea.com (10 Januari 2025) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran shabu di Kecamatan Praya dan Praya Barat Daya. Ini ditandai dengan penangkapan tiga orang terduga. Ketiganya berinisial SR, MB, dan EL.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja SH, Kamis (9/1), menyebutkan, dari tangan SR dan MB yang diamankan di Kecamatan Praya ditemukan shabu seberat 5,91 gram, sedangkan satu terduga, EL di Kecamatan Praya Barat Daya pihaknya berhasil mengamankan shabu seberat 10,77 gram.
Menurut Fedy, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya langsung menuju ke TKP dan mengamankan para terduga beserta barang bukti narkotika.
Informasi sementara, kata Fedy, terduga SR penjual barang haram tersebut di Kecamatan Praya dan MB merupakan pemakai shabu. Sedangkan EL adalah pengedar di wilayah Kecamatan Praya Barat Daya. (SR)






