Pembangunan Taman Simpang Selek Belum Selesai Tepat Waktu, CV. Duta Cevate Kena Denda

oleh -478 Dilihat

Sumbawa Barat. Samawarea. Com ( 28/1/2024)

Pembangunan taman yang berlokasi di Simpang Selek, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, ternyata tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Pekerjaan yang dimulai pada 28 Oktober 2024 ini, hingga 28 Januari 2025, masih belum rampung, dengan jumlah anggaran 1,4 milyar . Akibatnya, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, CV. Duta Cevate, harus menerima konsekuensi berupa denda atas keterlambatan ini.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Sahril, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Ibu Laila, S.T., keterlambatan ini disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh pihak CV. Duta Cevate. “Benar, pekerjaan taman Simpang Selek belum selesai. Dari pantauan kami, CV. Duta Cevate telah melakukan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga kami terpaksa memberikan adendum berupa perpanjangan waktu selama 50 hari. Namun, meskipun waktu ditambah, tetap dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Laila saat ditemui oleh media.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR, progres pembangunan taman tersebut sudah mencapai lebih dari 90%. Meskipun ada keterlambatan, pihak dinas optimis pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu tambahan yang diberikan. “Dengan sisa waktu 50 hari, kami yakin pekerjaan ini bisa rampung. Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa semua aspek pekerjaan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tambah Laila.

Sementara itu, pihak CV. Duta Cevate yang mengerjakan proyek ini diharapkan untuk dapat meningkatkan kualitas kerja dan memastikan bahwa proyek dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan adendum yang telah disepakati, guna menghindari denda lebih lanjut. Pihak kontraktor juga diharapkan untuk mematuhi setiap ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak guna menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumbawa Barat.

Pembangunan taman ini diharapkan dapat menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan menjadi daya tarik baru di Kecamatan Taliwang. Meskipun saat ini ada keterlambatan, pihak pemerintah daerah berharap dengan adanya perpanjangan waktu ini, taman tersebut dapat segera selesai dan memberikan manfaat yang maksimal bagi warga.

Setelah dihitung Selama adendum sudah 28 hari kontraktor harus membayar denda sebanyak 39,2 kita rupiah dan denda ini akan terus berjalan sampai pekerjaan selsai.

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *