SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Desember 2024) – Oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Penetapan tersangka ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin SH usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (4/12), membenarkan status tersangka oknum kades di Empang.
“Kami baru menerima SPDP dari penyidik Polres Sumbawa, memang benar oknum kades dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendi yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Hendra S.S., SH.
Oknum kades ini sebut Kajari, dijerat pasal 188 junto pasal 71 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan dengan ancaman hukum penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 6.000.000. Modus yang dilakukan tersangka, ungkap Kajari, dengan cara mengumpulkan perangkat desa dan kader posyandu di aula kantor desa.
Dalam pertemuan itu tersangka mengarahkan para peserta untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa pada Pilkada 2024. Ironisnya kades melakukan ancaman, jika tidak mendukung paslon tersebut, akan diberhentikan.
Saat ini pihak kejaksaan masih menunggu berkas perkara dari kepolisian. Dan penanganan kasus ini hampir sama dengan penanganan pra peradilan, yaitu penanganan singkat.
“Saat berkasnya dikirim kami akan menyusun pra penuntutan selama 3 hari. Jika berkasnya ada kekurangan akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian (P-19) disertai dengan petunjuk. Untuk melengkapi P-19 diberikan waktu 3 hari kerja. Kemudian sejak dakwaan dibacakan, harus sudah ada keputusan dalam 7 hari kerja. Ini seperti sidang Pra Peradilan,” bebernya.
Seperti diberitakan media ini, kasus Tipilu yang melibatkan oknum kades terungkap bermula dari adanya informasi berupa kiriman video yang diterima Bawaslu Sumbawa pada tanggal 15 November 2024 lalu.
Dalam video berdurasi 1 menit 46 detik itu, tampak Kades menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan. Dalam sambutannya terdapat kalimat yang cenderung mengarahkan peserta yang hadir untuk mendukung salah satu calon bupati.
Tterungkap bahwa pertemuan tersebut digelar di aula salah satu Kantor Desa di Kecamatan Empang. Dalam rangka pembagian insentif Linmas, Kades Posyandu, tenaga pendidik PAUD, RT dan RW. Dari keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam pertemuan itu membenarkan adanya sambutan kades seperti yang terdapat di dalam video.
Selama proses penanganan di Gakkumdu dilakukan klarifikasi para pihak. Hasilnya, kuat dugaan Kades melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 71 ayat 1 berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain sanksi pidana, penanganan oknum kades ini akan diteruskan ke DPMD Kabupaten Sumbawa karena diduga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Saksinya berupa teguran, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. Tergantung kadar pelanggarannya. (SR)






